Foto : Faisal
GRAHAMERDEKA.COM. PALU – Organisasi kemasyarakatan Front Pemuda Kaili (FPK) Sulawesi Tengah menunjukkan taringnya dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Teranyar, mereka melayangkan serangkaian surat permintaan informasi publik kepada Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi III Palu terkait proyek pembangunan jaringan irigasi bernilai puluhan miliar rupiah.
Langkah ini dipicu oleh temuan lapangan FPK mengenai adanya pekerjaan yang dinilai belum tuntas di Kabupaten Donggala, tepatnya di kecamatan Sirenja dan Balaesang kabupaten Donggala Sulawesi Tengah, meski masa kontrak utama telah berakhir.
Surat Pertama: Mempertanyakan Progres Rp85 Miliar
Dalam surat pertamanya yang ditandatangani oleh Departemen Advokasi dan Investigasi, Moh. Raslin, FPK secara resmi meminta rincian proyek irigasi yang tersebar di sembilan kabupaten di Sulawesi Tengah. Proyek yang dilaksanakan oleh BUMN PT Nindya Karya ini memiliki nilai kontrak yang fantastis, yakni mencapai Rp 85.667.397.000.
FPK mendesak kejelasan mengenai masa kontrak, persentase progres fisik per Desember 2025, hingga batas waktu pemberian kesempatan (addendum) penyelesaian pekerjaan.
Merespons desakan tersebut, pihak BWS Sulawesi III Palu melalui surat balasan tertanggal 2 Maret 2026, menjelaskan bahwa proyek tersebut memang mengalami keterlambatan. Masa kontrak awal yang hanya 55 hari kalender (berakhir 30 Desember 2025) belum cukup untuk menyelesaikan pekerjaan, sehingga diberikan “pemberian kesempatan” selama 50 hari hingga 19 Februari 2026.
Pihak Balai mengklaim bahwa per 31 Desember 2025 progres baru mencapai 98,43%, namun kini statusnya telah rampung 100 persen sesuai ketentuan kontrak.
Meski telah mendapat jawaban, Moh. Raslin dan pengurus FPK tampaknya belum sepenuhnya puas. Pada Selasa (10/03-2026), saat ditemui awak media ini di sebuah kafe di Kota Palu, Raslin menegaskan bahwa transparansi tidak boleh setengah-setengah.
FPK kembali melayangkan surat susulan yang kini ditujukan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BWS Sulawesi III. Kali ini, mereka meminta data yang lebih spesifik, termasuk:
* Titik lokasi pasti Daerah Irigasi (D.I) di tiap kabupaten.
* Detail tanggal penyelesaian 100% pada masa denda/pemberian kesempatan.
* Informasi mengenai proyek lain, yakni Rehabilitasi D.I. Kewenangan Daerah (Paket I) yang dikerjakan oleh PT Pembangunan Perumahan (persero) yang dinilai tertutup informasinya di papan proyek.
”Permohonan informasi ini kami lakukan demi kepentingan masyarakat dalam pengawasan jasa konstruksi yang dibiayai APBN/APBD,” tegas Moh. Raslin mengacu pada UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Langkah FPK ini menjadi sinyal kuat bagi instansi pemerintah di Sulawesi Tengah agar lebih akuntabel dalam mengelola anggaran negara. Hingga berita ini diturunkan, FPK masih menunggu keterbukaan informasi lebih lanjut mengenai detail lokasi dan dokumen progres fisik proyek-proyek raksasa tersebut.
Moh. Raslin berharap kepada kepala BWS III segera membalas surat karena dalam waktu dekat, ia akan menyurat ke presidenan Prabowo terkait sejumlah proyek – proyek yang bermasalah yang dikerjakan oleh sejumlah BUMN karya pada proyek proyek APBN di Sulawesi Tengah, tutupnya.
Pewarta : Faisal







