GRAHAMERDEKA.COM. PALU – Kejaksaan Negeri Palu, Sulawesi Tengah, secara resmi melaksanakan pengembalian barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2.359.948.000,00 (dua miliar tiga ratus lima puluh sembilan juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu rupiah) kepada PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah (Bank Sulteng).
Pelaksanaan pengembalian ini bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Palu, rabu (7/10/2026). Penyerahan uang tersebut dilakukan secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palu, Dr. Lapatawe. B Hamka, S.H., M.H., yang didampingi oleh Kepala Seksi (Kasi) yakni Kasi PAPBB Deni Alfianto, S.H., M.H. serta kasi Pidum Dr. Rismanto, S.H., M.Kn., kepada Direktur Utama Bank BPD Sulteng, Hj. Ramiyatie, S.E.
Pengembalian dana ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan putusan Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi atas perkara tindak pidana perbankan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Perkara tersebut bermula pada 30 Maret 2023 yang melibatkan sejumlah terpidana dari pihak bank maupun swasta:
- NOLA DIEN NOVITA selaku Pimpinan PT BPD Sulawesi Tengah Kantor Cabang Utama Palu.
- RIZAL AFRIANSAH selaku Pimpinan Seksi Kredit PT BPD Sulawesi Tengah Kantor Cabang Utama Palu.
- DARSYAF AGUS SLAMET selaku Pemimpin Divisi Perkreditan Kantor Pusat PT BPD Sulawesi Tengah.
- ERICK ROBERT AGAN selaku Kuasa Direktur PT Insan Cipta Karya.
- GUNTUR selaku Kuasa Direktur CV Mugniy Alamgir.
- HARDIANSYAH selaku Key Person CV Mugniy Alamgir Proyek Pagimana-Batui.
Para terpidana terbukti melakukan perbuatan tindak pidana perbankan yang menyebabkan pencatatan palsu dalam pembukuan atau laporan. Modus operandi dilakukan dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah ketaatan bank, yakni memproses pengusulan kredit kepada CV Mugniy Alamgir dengan plafon Rp2,85 miliar. Sebagian dana pencairan tersebut kemudian disalahgunakan untuk membantu pembayaran pengembalian sisa jaminan uang muka pekerjaan PT Insan Cipta Karya milik terdakwa Erick Robert Agan di Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah sebesar Rp1.454.525.305 yang sama sekali tidak berhubungan dengan CV Mugniy Alamgir.
Perkara ini telah melewati proses peradilan yang panjang hingga tingkat kasasi dengan rincian putusan sebagai berikut:
- Pengadilan Negeri Palu (19 Desember 2025): Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun serta denda Rp5.000.000.000 (subsidair 2 bulan kurungan) kepada para terdakwa.
- Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah (2 Februari 2026): Menerima banding dan mengubah putusan menjadi pidana penjara 1 tahun serta denda Rp500.000.000 (subsidair 2 bulan kurungan) dengan ketentuan pidana penjara tidak perlu dijalani kecuali dalam masa percobaan 1 tahun melakukan tindak pidana.
- Mahkamah Agung RI (15 Juli 2026): Memperbaiki putusan dengan menetapkan para terpidana dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun yang tidak perlu dijalani, dengan syarat tidak melakukan tindak pidana lagi selama masa pengawasan 2 tahun, serta membebankan denda dan biaya perkara.
Menindaklanjuti putusan kasasi Mahkamah Agung tersebut, Kejaksaan Negeri Palu secara resmi melaksanakan eksekusi pengembalian barang bukti pada tanggal 28 September 2026.
Penyerahan uang tunai senilai Rp2,35 miliar lebih ini diserahkan langsung oleh Kajari Palu kepada pihak Bank Sulteng di Kantor Kejaksaan Negeri Palu, sebagai wujud nyata komitmen penegak hukum dalam memulihkan keuangan negara dan daerah.**
Pewarta : Faisal






