GRAHAMERDEKA.COM. PALU – Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di lingkungan rumah ibadah di Kabupaten Tolitoli memicu reaksi keras dari pihak keluarga dan kuasa hukum korban. Mereka mendesak Unit Perlindungan Perempuan and Anak (PPA) Polres Tolitoli untuk segera mengambil tindakan tegas dan menahan terduga pelaku demi kepastian hukum serta keadilan bagi korban.

​Berdasarkan informasi awal yang dihimpun, terdapat dugaan adanya tiga anak yang menjadi korban dalam peristiwa ini, masing-masing berusia 6 dan 9 tahun yang berstatus pelajar sekolah dasar. Salah satu dugaan tempat kejadian perkara (TKP) berada di salah satu masjid di Kelurahan Panasakan, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli.

​HB, S.Sos., selaku perwakilan keluarga korban, tidak kuasa menahan tangis saat menyampaikan kondisi psikologis para korban kepada awak media di salah satu cafe di Palu, senin (13/7/2026) Ia meminta aparat penegak hukum bergerak cepat agar tidak menimbulkan gejolak sosial atau reaksi emosional dari keluarga.

​”Saya minta kasus ini ditangani serius. Ini kasus sangat bejat, untuk apa pelakunya dilindungi,” tegas HB dengan nada bergetar.

​Senada dengan keluarga, Advokat dan Penasihat Hukum keluarga korban, Firmansyah C. Rasyid, S.H., meminta penyidik bekerja secara transparan, profesional, dan objektif.

​”Apabila alat bukti telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam KUHAP, maka proses hukum harus segera dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Firmansyah. Desakan serupa juga datang dari Ketua JPKP Sulawesi Tengah, Srimegawati, yang menekankan pentingnya perlindungan terhadap anak sebagai kelompok rentan.

​Merespons desakan tersebut, pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini telah diproses secara hukum bahkan berkas perkaranya kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Kasi Humas Polres Tolitoli, Iptu Budi Atmojo, ketika dihubungi media ini melalui pesan singkat WhatsApp pada Senin (13/7/2026), memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.

​Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/166/VI/2026/SPKT/Polres Tolitoli/Polda Sulteng tertanggal 4 Juni 2026, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 4 Juni 2026, sekira pukul 18.30 WITA di masjid yang berada di area Kantor Dinas PU & Penataan Ruang Kabupaten Tolitoli, Jalan Jenderal Sudirman.

​Polisi telah menetapkan seorang pria lanjut usia berinisial NK alias O (sebelumnya disebut LK) sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap anak perempuan (identitas disamarkan).

​Modus operandi yang dilakukan tersangka terjadi memanfaatkan situasi sepi setelah salat Magrib berjamaah. Ketika jamaah lain sudah pulang dan hanya tersisa seorang jamaah yang sedang salat sunah, tersangka melakukan tindakan asusila terhadap korban. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka juga diduga pernah melakukan aksi serupa terhadap korban pada waktu sebelumnya di tahun 2026.

​Mengenai alasan belum dilakukannya penahanan terhadap tersangka, Iptu Budi Atmojo menjelaskan hal tersebut murni karena faktor kesehatan yang bersangkutan yang sedang mengalami sakit keras.

​”Terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan karena sakit. Dalam proses penyidikan, tersangka sempat dirawat di RS Mokopido Tolitoli. Saat ini, tersangka kembali dirawat di rumah sakit untuk dilakukan tindakan pembedahan atau operasi penyakit Hernia (usus turun),” jelas Iptu Budi Atmojo melalui keterangan tertulisnya.

​Pihak kepolisian menegaskan tidak ada upaya untuk memperlambat penanganan kasus. Saat ini, Unit PPA Polres Tolitoli tengah menunggu perkembangan dan hasil penelitian berkas perkara yang telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

​Terkait adanya informasi mengenai keterlibatan dua anak lainnya sebagai korban, pihak Polres Tolitoli menyatakan masih melakukan pengecekan dan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan apakah dugaan tersebut berada dalam satu rangkaian peristiwa atau merupakan kejadian yang berbeda.(Tim/Red)

Pewarta : Faisal