Grahamerdeka.com Morowali Utara, Sulteng – Penyidik pada Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan penggeledahan di Kantor Desa Tamainusi dan Rumah mantan Kepala Desa Tamainusi periode 2021-2025 berinisial AH pada Senin, 24 November 2025.
Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana CSR dari beberapa perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Desa Tamainusi, Kecamatan Soyo Jaya, Kabupaten Morowali Utara.
Dalam pelaksanaan penggeledahan, penyidik berhasil menemukan dan menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng menyampaikan bahwa barang bukti yang diamankan antara lain meliputi:
* Puluhan sertifikat atas nama AH.
* 3 unit excavator.
* 1 unit mobil Mitsubishi Pajero Sport.
* 1 unit mobil Mitsubishi Triton double cabin.
* 1 unit mobil Mitsubishi Triton single cabin.
* 1 unit mobil Mercy.
* 6 unit sepeda motor.
* Uang tunai sebesar Rp50.550.000.
* Surat-surat dan dokumen penting lainnya.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulteng, Salahuddin, S.H., M.H., menyampaikan bahwa seluruh barang bukti yang berhasil diamankan sebagian telah dibawa langsung ke Kantor Kejati Sulteng untuk dilakukan proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut dalam rangka penyelesaian berkas perkara.
( Faisal )







