GRAHAMERDEKA.COM. PALU – Jaringan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Sulawesi Tengah kembali diendus aparat penegak hukum. Kali ini, Unit I Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulteng sukses membongkar pengangkutan 1,19 ton biosolar ilegal di Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai.

​Operasi senyap yang berujung pada penyitaan barang bukti ini digelandang petugas pada Rabu malam (7/10/2026) sekitar pukul 22.00 Wita. Di tengah pekatnya malam, sebuah mobil Toyota Kijang berwarna abu-abu disergap aparat lantaran kedatangan muatan mencurigakan yang memenuhi bagian belakang kendaraan.

​Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Achmad Muhaimin, saat dikonfirmasi pada Jumat (9/10/2026), menegaskan bahwa komplotan penyeleweng energi subsidi ini tidak akan dibiarkan melenggang. Kasus tersebut kini tengah disidik secara maraton.

​”Sampai saat ini masih terus dilakukan penyelidikan dan jika telah terpenuhi unsurnya, akan dinaikkan ke penyidikan,” tegas Kombes Achmad Muhaimin dalam keterangan tertulisnya.

​Kedok pengangkutan BBM bersubsidi ini terbongkar setelah petugas memeriksa isi muatan mobil Kijang tersebut. Total terdapat 35 jerigen yang tersusun rapat di dalam kendaraan.

​Dari hasil penghitungan awal, masing-masing jerigen berisi sekitar 34 liter biosolar. Jika ditotal, volume minyak bersubsidi yang hendak diselundupkan itu menyentuh angka 1.190 liter atau 1,19 ton.

​Sopir kendaraan berinisial HA (51) tak berkutik saat digelandang petugas untuk dimintai keterangan. Berdasarkan pengakuannya, praktik lancung ini dijalankan secara terstruktur dengan melibatkan rantai distribusi gelap:

  • ​Titik Ambil: Ratusan liter solar subsidi ini disuplai dari sebuah gudang penampungan milik seorang berinisial T di wilayah Pagimana.
  • ​Tujuan Akhir: Minyak-minyak tersebut rencananya digiring menuju gudang penampungan di kawasan Pelabuhan Rakyat Luwuk, Kota Luwuk.
  • ​Bayaran Kurir: HA mengaku hanya menerima upah sebesar Rp200 ribu per trip, dan aksi kotor ini ternyata sudah dua kali ia lakoni atas perintah pemodal berinisial A.

​Saat ini, barang bukti berupa satu unit mobil pengangkut beserta seluruh muatan 1,19 ton biosolar telah diamankan dan dititipkan secara resmi di Mapolsek Pagimana berdasarkan berita acara pemeriksaan Kanit Reskrim.

​Penyidik Dipreskrimsus dipastikan tidak akan berhenti hanya pada level sopir pengangkut. Jaring pengaman hukum kini diarahkan untuk membongkar tuntas peran aktor intelektual di balik layar, yakni T sebagai penyedia di Pagimana dan A selaku pemilik modal yang memegang kendali penuh atas operasi ilegal ini.

​Sebagai bentuk komitmen mengawal distribusi energi nasional, Polda Sulteng turut mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan praktik penyelewengan serupa di daerah masing-masing.

​”Kami mengajak masyarakat melaporkan kepada kepolisian jika mengetahui dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Kombes Achmad Muhaimin. **

Pewarta : Faisal