GRAHAMERDEKA.COM. PALU – Jaringan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Sulawesi Tengah kembali diendus aparat penegak hukum. Kali ini, Unit I Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulteng sukses membongkar pengangkutan 1,19 ton biosolar ilegal di Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai.
Operasi senyap yang berujung pada penyitaan barang bukti ini digelandang petugas pada Rabu malam (7/10/2026) sekitar pukul 22.00 Wita. Di tengah pekatnya malam, sebuah mobil Toyota Kijang berwarna abu-abu disergap aparat lantaran kedatangan muatan mencurigakan yang memenuhi bagian belakang kendaraan.
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Achmad Muhaimin, saat dikonfirmasi pada Jumat (9/10/2026), menegaskan bahwa komplotan penyeleweng energi subsidi ini tidak akan dibiarkan melenggang. Kasus tersebut kini tengah disidik secara maraton.
”Sampai saat ini masih terus dilakukan penyelidikan dan jika telah terpenuhi unsurnya, akan dinaikkan ke penyidikan,” tegas Kombes Achmad Muhaimin dalam keterangan tertulisnya.
Kedok pengangkutan BBM bersubsidi ini terbongkar setelah petugas memeriksa isi muatan mobil Kijang tersebut. Total terdapat 35 jerigen yang tersusun rapat di dalam kendaraan.
Dari hasil penghitungan awal, masing-masing jerigen berisi sekitar 34 liter biosolar. Jika ditotal, volume minyak bersubsidi yang hendak diselundupkan itu menyentuh angka 1.190 liter atau 1,19 ton.
Sopir kendaraan berinisial HA (51) tak berkutik saat digelandang petugas untuk dimintai keterangan. Berdasarkan pengakuannya, praktik lancung ini dijalankan secara terstruktur dengan melibatkan rantai distribusi gelap:
- Titik Ambil: Ratusan liter solar subsidi ini disuplai dari sebuah gudang penampungan milik seorang berinisial T di wilayah Pagimana.
- Tujuan Akhir: Minyak-minyak tersebut rencananya digiring menuju gudang penampungan di kawasan Pelabuhan Rakyat Luwuk, Kota Luwuk.
- Bayaran Kurir: HA mengaku hanya menerima upah sebesar Rp200 ribu per trip, dan aksi kotor ini ternyata sudah dua kali ia lakoni atas perintah pemodal berinisial A.
Saat ini, barang bukti berupa satu unit mobil pengangkut beserta seluruh muatan 1,19 ton biosolar telah diamankan dan dititipkan secara resmi di Mapolsek Pagimana berdasarkan berita acara pemeriksaan Kanit Reskrim.
Penyidik Dipreskrimsus dipastikan tidak akan berhenti hanya pada level sopir pengangkut. Jaring pengaman hukum kini diarahkan untuk membongkar tuntas peran aktor intelektual di balik layar, yakni T sebagai penyedia di Pagimana dan A selaku pemilik modal yang memegang kendali penuh atas operasi ilegal ini.
Sebagai bentuk komitmen mengawal distribusi energi nasional, Polda Sulteng turut mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan praktik penyelewengan serupa di daerah masing-masing.
”Kami mengajak masyarakat melaporkan kepada kepolisian jika mengetahui dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Kombes Achmad Muhaimin. **
Pewarta : Faisal







