Grahamerdeka.com. JAKARTA – (23/11-2025) Keputusan penempatan selebritas Ammar Zoni di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) berkeamanan ketat telah memicu perdebatan sengit di kalangan praktisi hukum. Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dinilai bermasalah karena mengabaikan prinsip lex specialis derogat legi generali yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

​Ironi fakta persidangan menunjukkan bahwa Ammar Zoni, meski didakwa sebagai pengedar, terbukti di meja hijau hanyalah penyalah guna untuk diri sendiri. Walaupun Pasal 127 ayat (1) mengenai penyalah guna tidak didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), putusan hakim yang menjatuhkan hukuman penjara, alih-alih rehabilitasi, dianggap bertentangan dengan mandat wajib hakim sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (2) dan Pasal 103 juncto Pasal 1 angka 13 UU Narkotika.

​Kewajiban Hakim untuk Mengutamakan Aspek Medis

​Dalam kerangka hukum narkotika Indonesia, hakim berfungsi sebagai “pintu terakhir” yang menjamin hak pecandu untuk mendapatkan pemulihan. Kekhususan UU Narkotika mewajibkan hakim memeriksa perkara ini dengan standar yang berbeda dari tindak pidana umum.

​Hakim seharusnya berpedoman pada parameter ketat: meneliti jumlah barang bukti yang terbatas (di bawah ambang batas peredaran) dan memastikan tujuan kepemilikan hanya untuk konsumsi pribadi. Jika kedua unsur ini terpenuhi, maka perkara tersebut adalah murni penyalahgunaan. Lebih lanjut, undang-undang secara imperatif mewajibkan hakim memperhatikan hasil asesmen untuk menilai kemampuan bertanggung jawab terdakwa. Apabila hasil asesmen menunjukkan status pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika, vonis rehabilitasi menjadi mandat wajib (imperatif), bukan sekadar pilihan (fakultatif).

​Tempat rehabilitasi yang diatur pun sudah jelas, yakni Rumah Sakit atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), bukan Lapas yang justru menimbulkan overcapacity dan memperburuk kondisi pecandu.

​Malpraktik Putusan dan Pelanggaran Mandat UU Narkotika

​Majelis hakim dalam kasus ini dinilai mengesampingkan kekhususan (lex specialis) UU Narkotika, dan justru memproses perkara ini dalam ranah pidana umum dengan pendekatan konvensional KUHP dan KUHAP. Hal ini berakibat pada tergerusnya pendekatan kesehatan, yang merupakan jiwa dari UU Narkotika, oleh pendekatan pemidanaan biasa.

​Pemidanaan terhadap penyalah guna narkotika dikhawatirkan tidak menimbulkan efek jera, melainkan berpotensi memicu perilaku “aneh” di penjara, merusak kehidupan keluarga, dan menimbulkan kerugian sosial ekonomi yang lebih besar.

​Menanggapi anomali ini, Pakar Hukum Narkotika dan mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol (Purn.) Dr. Anang Iskandar, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa putusan penjara bagi penyalah guna adalah kekeliruan fatal.

​”Rehabilitasi adalah hukuman agar penyalah guna mendapatkan layanan penyembuhan atau pemulihan. Kalau penyalah guna dipenjara, berarti hakim melanggar tujuan dibuatnya UU (Pasal 4d), melanggar Pasal 127 ayat (2) di mana hakim lalai tidak memperhatikan kewajiban untuk mengetahui kondisi fisik dan psikis terdakwa,” ujar Komjen Pol Anang Iskandar.

​Ia menandaskan bahwa penyalah guna narkotika adalah korban dari adiksi, bukan pelaku kejahatan konvensional, sehingga mereka berhak sembuh melalui putusan rehabilitasi. Kasus Ammar Zoni menjadi preseden buruk yang menunjukkan adanya malpraktik putusan pengadilan dan menegaskan bahwa reformasi perspektif aparat penegak hukum dari menghukum menjadi memulihkan, masih menjadi tantangan besar dalam sistem peradilan di Indonesia.