GRAHAMERDEKA.COM. PALU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah resmi menghentikan penuntutan terhadap dua perkara tindak pidana penganiayaan melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR). Langkah humanis ini diambil setelah terpenuhinya seluruh syarat hukum, termasuk adanya perdamaian tulus antara pelaku dan korban yang masih terikat hubungan keluarga.
Keputusan tersebut disetujui langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Zullikar Tanjung, S.H., M.H., usai memimpin ekspose dan penelitian berkas perkara yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Palu dan Kejaksaan Negeri Morowali pada Senin (7/9/2026).
Dua Perkara yang Dihentikan:
- Perkara Pertama (Kejari Palu): Melibatkan tersangka Mujahidin alias Angga yang disangka melanggar Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Insiden bermula dari perselisihan berujung perkelahian antara tersangka dan korban Mohammad Akbar alias Akbar yang merupakan sepupunya sendiri akibat dipicu teguran soal rokok. Akibat kejadian ini, korban mengalami luka ringan di kepala dan mendapat dua jahitan. Proses perdamaian tercapai setelah tersangka meminta maaf dan pihak keluarga memberikan bantuan biaya pengobatan sebesar Rp1.000.000,00 sebagai wujud kepedulian kekeluargaan.
Perkara Kedua (Kejari Morowali): Melibatkan tersangka Samjaya alias Jaya yang disangka melanggar ketentuan Pasal 466 ayat (1) juncto UU Nomor 1 Tahun 2026. Peristiwa penganiayaan terjadi terhadap korban Darson di halaman rumah mertua tersangka akibat rasa sakit hati yang dipendam. Korban mengalami luka robek di kepala yang memerlukan empat jahitan. Pertimbangan utama penghentian perkara ini selain telah terjadi pemulihan dan perdamaian adalah adanya hubungan kekeluargaan yang erat (adik dan kakak ipar), sehingga penuntutan lebih lanjut dinilai justru berpotensi merusak keharmonisan keluarga.
Kedua perkara tersebut dinilai telah memenuhi seluruh persyaratan substantif dan formil berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya ancaman pidana di bawah lima tahun, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana (bukan residivis), serta telah terlaksananya pemulihan keadaan oleh pelaku.
Melalui penerapan keadilan restoratif ini, Kejati Sulawesi Tengah menegaskan bahwa penegakan hukum modern tidak lagi semata-mata berorientasi pada pemenjaraan atau penghukuman, melainkan mengutamakan pemulihan keseimbangan sosial, kedamaian, serta kemanfaatan hukum yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
Pewarta : Faisal







