GRAHAMERDEKA.COM. PALU – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah kembali menunjukkan komitmen penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan dan keadilan substantif. Pada Rabu (25/2-2026), Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Imanuel Rudy Pailang, S.H., M.H., memimpin ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice (RJ) secara daring bersama Jampidum melalui Direktur Oharda.

​Ekspose ini membahas dua perkara pencurian yang berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tojo Una-Una dan Kejari Morowali. Keduanya dinilai memenuhi syarat krusial untuk diselesaikan di luar persidangan demi menjaga harmonisasi sosial.

​Perkara pertama melibatkan tersangka Yayu Indriyani dari Kejari Tojo Una-Una. Yayu sebelumnya disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP (atau Pasal 477 Ayat 1 UU No. 1/2023) atas pencurian dua unit telepon genggam milik saksi korban Mukrin Lawelo pada Desember 2025 lalu.

​Keputusan penghentian penuntutan ini diambil berdasarkan beberapa pertimbangan mendalam:

​* Pemulihan Total: Seluruh barang bukti telah dikembalikan kepada korban dalam keadaan utuh.

​* Faktor Sosial: Tersangka merupakan ibu dari dua anak yang masih sangat membutuhkan pengasuhan.

​* Respons Masyarakat: Tokoh masyarakat setempat memberikan respons positif terhadap upaya perdamaian ini.

​* Pemaafan: Korban telah memaafkan tersangka secara ikhlas tanpa syarat dalam proses mediasi.

​Perkara kedua datang dari Kejari Morowali dengan tersangka Muhammad Hasril alias Bombom. Ia disangka melanggar Pasal 362 KUHP (Pasal 476 UU No. 1/2023) terkait pencurian satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 milik Siskayani yang kuncinya tertinggal di dasbor.

​Meskipun nilai kerugian mencapai Rp20.000.000, jaksa menilai perkara ini layak dihentikan melalui RJ karena:

​* Status Tersangka: Merupakan pelaku tindak pidana untuk pertama kalinya (first offender).

​* Kesepakatan Damai: Telah tercapai kesepakatan damai tanpa syarat antara tersangka dan korban.

​* Itikad Baik: Barang bukti sepeda motor berhasil ditemukan sebelum dijual dan segera dikembalikan kepada pemiliknya.

​Dalam ekspose tersebut, Imanuel Rudy Pailang didampingi Aspidum Andarias D’Orney menekankan bahwa penerapan Restorative Justice bukan sekedar menggugurkan perkara, melainkan bentuk tanggung jawab jaksa dalam menghadirkan keadilan yang menyentuh hati masyarakat.

​”Penerapan RJ adalah komitmen kami untuk menghadirkan penegakan hukum yang humanis, mengedepankan pemulihan hak korban, serta menjaga keseimbangan di masyarakat,” tegas pihak Kejati Sulteng.

​Seluruh permohonan penghentian penuntutan yang diajukan dalam ekspose tersebut telah disetujui oleh Kejaksaan Agung, menandai selesainya perkara ini tanpa harus melalui meja hijau.

Pewarta : Faisal