foto Ilustrasi

GRAHAMERDEKA.COM. PALU – Upaya hukum Rachmansyah Ismail untuk menggugurkan status tersangkanya dalam pusaran kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Mess Pemda Morowali menemui jalan buntu. Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1 A/PHI/Tipikor Palu, selasa (10/3-2026).

Hakim Tunggal Nasution secara tegas menyatakan bahwa seluruh prosedur hukum yang dijalankan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah adalah sah dan konstitusional.

​Keputusan ini sekaligus mempertegas bahwa penetapan tersangka, proses penyidikan, hingga penahanan terhadap mantan penjabat Bupati Morowali tersebut telah memenuhi standar minimal dua alat bukti sebagaimana amanat undang-undang.

​Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Nasution membedah satu per satu argumen yang diajukan pemohon, termasuk keterangan ahli Dr. Hardianto Djanggih. Meski pihak pemohon mencoba mendorong teori “penemuan hukum” terkait upaya paksa, Hakim menilai tidak ada kekosongan hukum dalam perkara a quo.

​”Hakim dapat melakukan penemuan hukum bila terdapat kekosongan peraturan. Namun dalam permohonan ini, aturan mengenai praperadilan sudah sangat eksplisit diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2025,” tegas Hakim dalam amar putusannya.

​Argumen pemohon mengenai keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) serta tudingan penggabungan perkara (forced joinder) yang dianggap menyimpang, seluruhnya dikesampingkan oleh pengadilan. Hakim menilai hal tersebut masuk dalam ranah diskresi penyidik yang dilindungi oleh Pasal 25 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

​Sidang yang menjadi sorotan publik ini juga menjawab tudingan pihak Rachmansyah mengenai adanya praktik abuse of power dan “lompatan prosedur” (saltus in prosedural) dalam proses penahanan.

​Namun, fakta di persidangan menunjukkan hal sebaliknya. Hakim menyatakan bahwa dalil-dalil tersebut tidak beralasan hukum karena tidak termasuk dalam objek materi praperadilan yang dibatasi oleh Pasal 158 dan Pasal 89 undang-undang terbaru.

​Dengan ditolaknya seluruh petitum pemohon, maka:

​* Sprindik tertanggal 1 April 2024 dan 30 Juli 2025 dinyatakan tetap berlaku.

​* Surat Penetapan Tersangka tertanggal 8 Desember 2025 dinyatakan sah.

​* Penahanan di Rutan Kelas IIA Palu dinyatakan memiliki kekuatan hukum mengikat.

​Meski kalah di jalur formil praperadilan, Hakim memberikan catatan bahwa nasib perkara ini ke depan tetap bergantung pada pendalaman alat bukti di tahap penyidikan lanjutan. Sesuai Pasal 24 UU Nomor 20 Tahun 2025, penyidik masih memiliki kewenangan untuk menghentikan penyidikan (SP3) jika di kemudian hari ditemukan bahwa materi pokok perkara tidak memiliki kecukupan bukti yang kuat.

​Untuk saat ini, Rachmansyah Ismail harus tetap menjalani masa tahanannya sembari mempersiapkan strategi pembelaan untuk menghadapi persidangan pokok perkara di meja hijau.

Pewarta : Faisal