GRAHAMERDEKA.COM. PALU – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) bergerak cepat membongkar gurita dugaan korupsi di sektor pertambangan. Dalam satu hari, korps adhyaksa melakukan penggeledahan besar-besaran di dua lokasi berbeda, yakni Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Teluk Palu dan rumah kediaman mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Donggala, Kamis (25/6/2026).
Operasi senyap yang dikawal ketat oleh personel TNI ini menyasar dua kluster perkara korupsi yang saling bertautan: aktivitas tambang ilegal tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) oleh PT Kaltim Khatulistiwa, serta skandal penyimpangan pemungutan pajak daerah yang menyeret PT Batu Alam Sumber Sejahtera (BASS) dan PT Juyomi Sinar Labuan.
Penggeledahan di Kantor KSOP Kelas II Teluk Palu dipimpin langsung oleh Tim Penyidik Pidsus berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Palu Nomor: 1/PenPid.Sus-TPK-GLD/2026/PN Pal.
Petugas menyisir sejumlah titik krusial, mulai dari ruang Bidang Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli; ruang Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Laut (Lala); ruang Kepala KSOP; hingga ruang arsip.
Dari lokasi ini, jaksa penyidik berhasil menyita tumpukan dokumen krusial berupa Surat Persetujuan Berlayar (SPB) atas nama PT Kaltim Khatulistiwa, PT Juyomi Sinar Labuan, dan PT BASS. Tak hanya itu, 2 unit telepon seluler (handphone) milik staf Bidang Lala turut disita.
”Barang bukti elektronik ini akan langsung menjalani pemeriksaan digital forensik. Penyidik akan menelusuri jejak komunikasi rahasia terkait penerbitan SPB, aktivitas pengangkutan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), serta manipulasi penggunaan sistem INAPORTNET,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, S.H., M.H., dalam rilis resminya, Jumat (26/6/2026).
Sementara itu, dokumen SPB yang disita akan digunakan untuk mensinkronisasikan data riil di lapangan dengan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diduga kuat telah dirugikan.
Di hari yang sama, tim penyidik lainnya bergerak mengepung rumah kediaman mantan Kepala Bapenda Kabupaten Donggala periode 2019–2023. Penggeledahan ini mengantongi izin berdasarkan Penetapan PN Palu Nomor: 2/PenPid.Sus-TPK-GLD/2026/PN Pal.
Mantan pejabat eselon II tersebut diduga kuat melakukan penyimpangan dalam pemungutan pajak daerah dari aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT BASS dan PT Juyomi Sinar Labuan.
Penyidik menggeledah ruang tamu hingga ruang penyimpanan dokumen pribadi. Hasilnya, tim menyita sejumlah bundel kuitansi pembayaran serta dokumen administrasi keuangan lainnya yang diduga menjadi benang merah aliran dana haram penyelewengan pajak daerah.
”Dokumen-dokumen ini akan kami teliti dan sinkronisasikan dengan alat bukti lain untuk mendalami bagaimana sebenarnya mekanisme pemungutan, penyetoran, dan pengelolaan pajak daerah dari sektor tambang yang menjadi objek penyidikan ini,” tegas Laode Abdul Sofian.
Langkah agresif Kejati Sulteng ini menegaskan bahwa penyidikan kasus ini telah memasuki babak krusial. Penggeledahan dan penyitaan massal ini bertujuan untuk mematangkan alat bukti, menguji kesesuaian keterangan para saksi, serta memperjelas peran masing-masing aktor intelektual di balik lingkaran korupsi pertambangan ini.
Publik kini menunggu langkah berani Kejati Sulteng selanjutnya. Dengan disitanya alat bukti digital dan dokumen manifest pelayaran, penetapan tersangka dari pihak korporasi maupun eks pejabat daerah diprediksi tinggal menunggu waktu.
Pewarta : Faisal







