GRAHAMERDEKA.COM. PALU – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam mengimplementasikan pembaruan hukum acara pidana. Pada Selasa (30/6/2026), Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Zullikar Tanjung, S.H., M.H., didampingi Wakajati Sulteng, Imanuel Rudy Pailang, S.H., M.H., memimpin ekspose permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme Pengakuan Bersalah (Plea Bargain).

​Ekspose yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Sigi ini dilaksanakan secara virtual bersama Direktur A pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan RI untuk mengevaluasi dan menyetujui penerapan mekanisme modern tersebut.

​Perkara ini menjerat tersangka Samsul Bahri alias Sam, yang disangka melanggar Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

​Kronologi kejadian dipaparkan secara rinci oleh Tim Kejaksaan Negeri Sigi:

  • ​Waktu dan Tempat: Senin, 13 April 2026, sekitar pukul 22.00 WITA di Posko Praktik Kerja Lapangan (PKL) Desa Porame, Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi.
  • ​Motif: Tersangka mendatangi korban, Mahfud, untuk mengklarifikasi dugaan penendangan yang dilakukan korban terhadap kekasih tersangka sehari sebelumnya.
  • ​Insiden: Pembicaraan berujung buntu. Tersangka yang terbawa emosi spontan melayangkan satu pukulan dengan tangan kanan terkepal ke arah wajah korban. Aksi tersebut berhasil dihentikan setelah dilerai oleh saksi Egin.

​Berdasarkan hasil Visum et Repertum (VER) dari Rumah Sakit Bhayangkara TK III Palu, korban mengalami luka memar biru keunguan di mata kiri (ukuran 3 x 4 cm), memar di area glabela (antara kedua alis), serta kondisi hidung bergeser dari garis tengah tubuh disertai nyeri tekan.

​Direktur A pada JAMPIDUM Kejaksaan RI memberikan persetujuan penuh setelah menilai perkara ini telah memenuhi seluruh persyaratan formil dan materiel.

​Catatan Redaksi: Plea Bargain (Mekanisme Pengakuan Bersalah) dalam KUHP Baru (UU No. 1/2023) memungkinkan penyelesaian perkara yang lebih cepat jika tersangka mengakui perbuatan secara sukarela dan bersyarat.

 

​Beberapa pertimbangan utama diakomodirnya permohonan ini antara lain:

  • ​Pertama Kali: Tersangka belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya.
  • ​Ancaman Pidana Rendah: Sangkaan pasal memiliki ancaman hukuman maksimal 2 tahun 6 bulan (di bawah syarat batas maksimal).
  • ​Kooperatif dan Menyesal: Tersangka didampingi penasihat hukum sejak Tahap II, konsisten mengakui perbuatannya, dan menunjukkan penyesalan mendalam.

​Penerapan Plea Bargain dalam kasus ini menjadi bukti nyata transisi penegakan hukum Indonesia yang tidak lagi sekadar menghukum, melainkan berorientasi pada efisiensi.

​Melalui mekanisme ini, proses peradilan terpangkas menjadi lebih sederhana dan cepat, tanpa mengabaikan asas kepastian hukum serta perlindungan hak bagi korban maupun tersangka. Langkah progresif Kejati Sulteng dan Kejari Sigi ini diharapkan mampu mewujudkan keadilan substantif yang akuntabel di tengah masyarakat.

Pewarta : Faisal