BANGGAI – Momentum peringatan Hari Buruh Nasional yang jatuh pada hari ini, 1 Mei 2026, menjadi panggung krusial bagi suara para pekerja di Kabupaten Banggai. Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) menyampaikan orasi kebijakan yang menyoroti ketimpangan di balik megahnya angka investasi daerah.

​Hermanius Burunaung, selaku pemegang mandat KSBSI di bawah koordinasi Korwil Hendrik Hutabarat, menegaskan bahwa Banggai memiliki sejarah panjang sebagai eks-Kerajaan Banggai yang luhur. Nilai sejarah tersebut menurutnya harus menjadi pengingat bagi para investor bahwa masyarakat lokal bukanlah sekadar penonton, melainkan pemilik sah martabat dan sumber daya alam di tanah ini.

​Memasuki pertengahan 2026, kemajuan investasi di Banggai memang menunjukkan tren positif secara statistik. Namun, Hermanius menekankan bahwa kemajuan tersebut tidak boleh dibayar dengan “harga murah” berupa peminggiran hak-hak masyarakat lokal.

​”Kenyamanan bagi investor adalah hal penting, namun kenyamanan tersebut hanya akan bermakna jika lahir dari rasa keadilan dan kesejahteraan yang dirasakan langsung oleh rakyat kecil di sekitar lingkar industri,” tegasnya dalam rilis resmi hari ini.

​Poin krusial yang menjadi sorotan tajam adalah masih adanya laporan mengenai nasib karyawan di sektor swasta yang memprihatinkan. KSBSI mengungkapkan fakta pahit bahwa di tengah hiruk-pikuk industrialisasi, masih terdapat perusahaan yang memberikan upah di bawah standar Upah Minimum Regional (UMR).

​Praktik ini dianggap sebagai pelanggaran hukum dan kemanusiaan yang serius. Hermanius mempertanyakan komitmen kemajuan daerah jika keringat pekerja lokal tidak dihargai sesuai regulasi yang berlaku.

​Kondisi ini memicu desakan kuat kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Banggai untuk meningkatkan fungsi pengawasan secara radikal. KSBSI meminta instansi terkait tidak menutup mata terhadap pelanggaran administratif maupun normatif oleh oknum korporasi nakal.

​”Penegakan hukum ketenagakerjaan harus menjadi prioritas utama tanpa pandang bulu. Tanpa sanksi yang memberikan efek jera, regulasi perlindungan buruh hanya akan menjadi tumpukan kertas tanpa taji,” tambahnya.

​Lebih lanjut, KSBSI mendorong adanya penguatan regulasi daerah yang mengikat agar setiap perusahaan yang menanamkan modal di Banggai mendahulukan penyerapan tenaga kerja putra-putri daerah. Sinergi ini dinilai sebagai kunci stabilitas keamanan dan sosial yang berkelanjutan.

​Di bawah arahan Korwil Hendrik Hutabarat, KSBSI menyatakan akan terus menjadi garda terdepan dalam menyuarakan hak-hak buruh yang sering terbungkam oleh kepentingan modal.

​Sebagai penutup, KSBSI mengajak pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja untuk duduk bersama merumuskan format pembangunan daerah yang inklusif. Selamat Hari Buruh Nasional 1 Mei 2026 untuk seluruh pejuang nafkah di Tanah Banggai. Semoga momentum ini menjadi titik balik bagi tegaknya keadilan dan kedaulatan pekerja lokal.

Editor : FL

Sumber : KSBSI Banggai