GRAHAMERDEKA.COM. Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah membongkar praktik dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Sebanyak 704 liter solar diamankan dari sebuah mobil di Jalan Trans Sulawesi, Desa Loli Tasiburi, Kabupaten Donggala, Rabu (28/10/2026).
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mengawal program prioritas Kapolri untuk menindak tegas kejahatan ekonomi yang merugikan negara dan masyarakat.
Dirreskrimsus Polda Sulteng, AKBP Putu Hendra Binangkari, melalui keterangannya pada Kamis (29/10/2026), membenarkan penindakan tersebut. Petugas mengamankan seorang pria berinisial MS yang kedapatan mengemudikan mobil Isuzu Panther.
Dari hasil penggeledahan kendaraan, polisi menemukan 22 jeriken berisi solar bersubsidi. Masing-masing jeriken berkapasitas 32 liter, dengan total keseluruhan mencapai 704 liter.
”Seluruh barang bukti tersebut telah diamankan untuk pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan di balik dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini,” ujar Putu Hendra.
Senada dengan hal tersebut, Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Achmad Muhaimin, menegaskan bahwa penindakan ini bertujuan untuk memastikan distribusi energi bersubsidi tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar berhak.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar tidak coba-coba menyalahgunakan BBM subsidi serta proaktif melaporkan segala bentuk penyimpangan distribusi di wilayah masing-masing.
”Polda Sulteng menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas. Langkah ini diambil untuk melindungi hak masyarakat yang berhak menerima subsidi agar tidak dirugikan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.**
Pewarta : Faisal







