GRAHAMERDEKA.COM. PALU – Dalam rangkaian kunjungan kerja reses Komisi III DPR RI di Mapolda Sulawesi Tengah, Kamis (5/3/2026), Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Nuzul Rahmat R, S.H., M.H., membedah secara komprehensif capaian kinerja, tantangan geografis, hingga arah kebijakan penegakan hukum di wilayah Sulteng.

​Di hadapan tim Komisi III yang dihadiri tokoh-tokoh seperti Benny K. Harman hingga Sarifuddin Sudding, Kajati Sulteng yang didampingi Wakajati Imanuel Rudy Pailang menegaskan komitmen institusinya dalam menjaga marwah penegakan hukum yang humanis namun tetap tajam ke atas.

​Kejati Sulteng menunjukkan performa finansial yang solid. Pada tahun 2025, dari pagu Rp241,8 miliar, realisasi mencapai 95% (Rp230,85 miliar). Meski menghadapi kendala geografis dan prosedur revisi yang panjang, efisiensi tetap terjaga.

​Prestasi mencolok terlihat pada sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kejati Sulteng berhasil menyetor lebih dari Rp15 miliar ke kas negara, atau melampaui target sebesar 157%. Untuk tahun 2026, target PNBP pun ditingkatkan menjadi Rp11,84 miliar seiring dengan optimisme penguatan tata kelola.

​Kajati juga memaparkan penanganan perkara high-profile yang menyedot perhatian publik, di antaranya:

​* Korupsi Mess Pemda Morowali: Melibatkan tersangka Penjabat Bupati Morowali di Kota Palu.

​* CSR Pertambangan: Dugaan penyimpangan dana CSR perusahaan tambang di Morowali Utara.

​* Sabu Gajah: Penanganan kasus narkotika seberat 59,5 kg, yang tercatat sebagai tangkapan terbesar di Sulteng.

​Secara akumulatif, pada tahun 2025, Bidang Tindak Pidana Khusus berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp39,56 miliar melalui penanganan puluhan perkara dari tahap penyidikan hingga eksekusi.

​Dominasi Perkara di Sulawesi Tengah (2025) Berdasarkan data bidang Tindak Pidana Umum, potret kriminalitas di Sulteng masih didominasi oleh tiga sektor utama:

| Jenis Perkara | Persentase |

| :— | :— |

| Narkotika | 56,2% |

| Pencurian | 30,9% |

| Perlindungan Anak | 12,9% |

​Dengan pagu anggaran Rp150,6 miliar untuk tahun 2026, Kejati Sulteng mengarahkan kebijakan pada enam pilar utama, termasuk penguatan Restorative Justice, digitalisasi birokrasi, dan percepatan pemulihan aset.

​Namun, Kajati tidak menampik adanya tantangan nyata. “Keterbatasan SDM Jaksa, luasnya jangkauan geografis, serta belum tersedianya Pengadilan Negeri di beberapa wilayah hukum Kejari menjadi tantangan yang terus kami carikan solusinya,” ungkapnya.

​Langkah strategis seperti koordinasi Integrated Criminal Justice System bersama Polri terus diperkuat guna memastikan penerapan KUHP dan KUHAP baru berjalan seragam dan tanpa kendala di lapangan.

Pewarta : Faisal