Bengkulu/Mukomuko –Grahamerdeka.com-27/11/2025- Integritas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muko Muko Dedi dan etika profesi jurnalis dipertanyakan setelah bocornya percakapan yang mengindikasikan adanya pesanan berita balas dendam antara seorang anggota DPRD bernama Dedi dan oknum wartawan, Dori.
Percakapan tersebut secara vulgar mengungkap skema licik di mana media dijadikan alat tawar (alat hantam) untuk menyelesaikan konflik pribadi dengan oknum Polisi di Polres Mukomuko terkait sengkarut bisnis pertambangan (quarry).
Alih-alih menyalurkan aspirasi rakyat, anggota DPRD Dedi diduga menggunakan kekuasaan dan jaringannya untuk menyerang balik oknum Polisi yang sebelumnya dituding “menyerang terus” melalui media (03:04).
*Media adalah Corong Kebenaran?atau Peluru Balas Dendam?*
Fokus percakapan secara eksplisit merencanakan bagaimana narasi akan dibuat, media mana yang akan digunakan (“dua apa tiga media lah nanti” – 02:32), hingga kapan waktu yang tepat untuk menayangkan berita tersebut (02:37).
”Mau kita laporkan dia itu ngelapor-ngaporin main sama orang itu… Kita mau nyerang balik sama dia, gitu lho,
Dedi (Anggota DPRD), menegaskan motif utama.balas dendam (01:21-01:30).
Dori (Oknum Wartawan) dengan santai menyanggupi pesanan ini, bahkan menawarkan diri untuk membuat konsep berita, yang jelas melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Pasal 1, yang mewajibkan jurnalis bersikap independen dan menghasilkan berita yang faktual, bukan pesanan.
*KEJ dikesampingkan, diganti dengan loyalitas pada sumber bayaran.*
Wartawan Dori bahkan menunjukkan kesiapan untuk menjadi “tim senyap” dan membantu “take down” media lawan, menunjukkan bahwa ia bukan hanya jurnalis, tetapi juga operator tempur dalam perang politik dan bisnis (03:58).
Politik Tambang Kotor Menggunakan Seragam dan Media untuk Quarry
Motif di balik ‘pesanan berita’ ini adalah konflik bisnis tambang.
Anggota DPRD Dedi merasa terganggu oleh oknum Polisi yang ia tuding membekingi PT Pasopati dan menuduh aktivitas tambangnya sendiri sebagai “illegal mining” (01:30).
Namun, terlepas dari siapa yang benar atau salah dalam bisnis tambang tersebut, praktik anggota dewan yang memerintahkan jurnalis untuk melancarkan serangan media demi agenda pribadi adalah penyalahgunaan wewenang dan kolusi yang membahayakan demokrasi.
Dedi bahkan menyarankan Dori untuk mencari referensi hukum, sambil dengan sinis menyatakan, “Nanti sampean kan pakar hukum,” (02:27), sebuah indikasi bahwa berita tersebut sedang “dipoles” agar terlihat sah secara hukum, meski motifnya adalah kepentingan pribadi.
*Dewan Etik dan Institusi. Di Mana Suara Pengawasan?*
Kasus ini harus menjadi alarm keras bagi.
Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Harus segera memanggil dan memeriksa anggota Dedi atas dugaan penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan bisnis dan politik praktis kotor.
*Dewan Pers.Wajib menindak Oknum Wartawan Dori dan media yang terlibat.*
Tindakan jurnalis yang menerima pesanan dan siap menjadi alat balas dendam merusak kredibilitas pers secara keseluruhan.
Mabes Polri/Propam Meskipun target berita adalah oknum Polisi, Mabes harus menyidik apakah ada tekanan politik yang memengaruhi penegakan hukum di lapangan.atau murni sesuai hukum.
Pertanyaan Kunci.
Mengapa anggota DPRD Dedi lebih memilih “pesan berita” ketimbang menempuh jalur hukum resmi sebagai wakil rakyat?
Seberapa banyak jurnalis lain yang telah tergadaikan etika profesinya menjadi “tim senyap” politisi?
Apakah Mukomuko/Bengkulu akan membiarkan praktik kolusi busuk ini terus merusak citra wakil rakyat dan pilar keempat demokrasi, yaitu pers?Ketua Perkumpulan Pimpinan Redaksi Indonesia Maju (Prima) Hermanius Burunaung
Menuntut Transparansi dan Pertanggungjawaban Etik







