GRAHAMERDEKA.COM. DONGGALA – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) kembali menegaskan komitmennya dalam mengawal pembangunan daerah melalui upaya preventif. Langkah ini diwujudkan melalui kegiatan Penerangan Hukum bertajuk “Mitigasi Risiko Hukum Addendum Kontrak Akibat Keterlambatan Penyelesaian Pekerjaan Barang dan Jasa Pemerintah”, yang digelar di Aula Kasiromu Kantor Bupati Donggala, Rabu (05/08/2026).
Kegiatan strategis ini dihadiri oleh jajaran krusial dalam siklus pengadaan Pemkab Donggala, mulai dari Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), hingga Bendahara, Inspektorat, dan Bagian Hukum. Tampak pula hadir perwakilan dari Pemerintah Kota Palu, menunjukkan pentingnya isu ini bagi tata kelola pemerintahan di Sulawesi Tengah.
Acara dibuka secara resmi oleh Bupati Donggala yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Donggala, Dr. H. Rustam Efendi.
Dalam sambutan tertulis Bupati yang dibacakannya, Sekda Rustam Efendi menekankan bahwa Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) pemerintah bukan sekadar urusan administratif belaka, melainkan instrumen strategis untuk mempercepat pembangunan daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Oleh karena itu, beliau menegaskan, setiap tahapan PBJ wajib berlandaskan prinsip profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi, serta wajib tunduk pada kerangka hukum yang berlaku.
”Saya mengingatkan seluruh pihak yang terlibat untuk menerapkan prinsip kehati-hatian (prudent governance) dalam setiap pengambilan keputusan. Pengendalian risiko hukum harus dimulai sejak tahap perencanaan, penunjukan penyedia, pelaksanaan kontrak, pengawasan pekerjaan, hingga serah terima hasil akhir,” tegas Dr. Rustam Efendi.
Mengakhiri sambutannya, Sekda menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Tim Penerangan Hukum Kejati Sulteng. Momentum ini dinilai sangat berharga bagi Pemda Donggala.
”Saya meminta kepada seluruh peserta untuk mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh dan memperhatikan serius pemaparan para narasumber,” imbuhnya.
Hadir sebagai narasumber utama adalah dua pimpinan teras bidang Intelijen Kejati Sulteng: Agus Kurniawan, SH.MH (Koordinator) dan Laode Abdul Sofian, SH.MH (Kasi Penkum).
Dalam paparan pertamanya, Agus Kurniawan, SH.MH menyoroti poin-poin krusial guna menghindari jerat korupsi dalam proses PBJ. Ia menekankan bahwa pencegahan harus dimulai dari hulu, yaitu proses perencanaan pengadaan yang cermat.
”Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) harus didasarkan pada kondisi riil harga pasar saat itu dan didukung data valid yang dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Agus.
Ia juga menyoroti pentingnya peran aktif Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam setiap tahapan, serta mewanti-wanti peserta untuk selalu mengikuti prosedur dan menghindari konflik kepentingan yang dapat menguntungkan pihak tertentu.
Sesi kedua dilanjutkan oleh Kasi Penkum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, S.H., M.H., yang membedah tuntas aspek hukum penanganan keterlambatan pekerjaan melalui mekanisme addendum kontrak.
”Tujuannya adalah memberikan pemahaman komprehensif bagi pemangku kepentingan agar mampu mengambil kebijakan yang tetap berlandaskan prinsip akuntabilitas, transparansi, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap keuangan negara,” urai Laode Sofian.
Kasi Penkum menjelaskan bahwa keterlambatan penyelesaian pekerjaan adalah risiko utama yang berdampak luas, mulai dari penyedia, pengguna anggaran, masyarakat, hingga keberlangsungan pembangunan. Oleh karena itu, penyelesaiannya harus mengacu ketat pada peraturan perundang-undangan, termasuk Perpres, regulasi LKPP, PMK, dan ketentuan teknis lainnya, baik melalui perpanjangan waktu maupun pemberian kesempatan kepada penyedia.
Lebih detail, ia membedah berbagai faktor penyebab keterlambatan, seperti perubahan ruang lingkup, keadaan kahar (force majeure), peristiwa kompensasi, kesalahan penyedia, maupun kebijakan pemerintah.
”Jika keterlambatan akibat kesalahan penyedia, maka perubahan kontrak berimplikasi pada sanksi denda, perpanjangan jaminan pelaksanaan, pencairan jaminan, hingga blacklist. Sebaliknya, jika disebabkan faktor di luar kesalahan penyedia, perubahan kontrak tidak serta merta menimbulkan sanksi,” tegasnya.
Peserta juga dibekali materi mengenai perkembangan regulasi, mekanisme perubahan kontrak, persyaratan administratif, dokumen pendukung, mekanisme pembayaran, hingga langkah-langkah pasca masa pemberian kesempatan berakhir.
Menutup pemaparannya, Kasi Penkum Kejati Sulteng menekankan pentingnya penerapan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 dan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Aturan ini memberikan ruang penggunaan diskresi secara tepat, selama didasarkan pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
”Setiap keputusan yang diambil oleh aparatur pemerintah harus memiliki legitimasi hukum yang kuat, menjunjung tinggi profesionalisme, akuntabilitas, kepastian hukum, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat dan perlindungan keuangan negara,” pungkas Laode Abdul Sofian.
Melalui kegiatan ini, Kejati Sulteng berharap para aparatur pemerintah di Donggala semakin memahami aspek hukum PBJ, mampu meminimalisir potensi permasalahan hukum, serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan berintegritas.
(FL)







