GRAHAMERDEKA.COM. PALU – Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Kapolda Sulteng) Irjen Pol. Rizal Irawan menunjukkan pendekatan humanis dengan menggelar pertemuan terbuka bersama masyarakat di Warkop Sudimari K4, Jalan Tanjung Pesik, Kota Palu, Rabu pagi (28/10/2026).

​Kegiatan yang dikemas santai namun sarat makna ini dihadiri oleh sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polda Sulteng, perwakilan elemen masyarakat, serta insan pers Sulawesi Tengah. Pertemuan ini diinisiasi sebagai ruang dialog dua arah untuk menyerap aspirasi secara langsung serta memetakan berbagai persoalan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Bumi Tadulako.

​Dalam sesi dialog, isu pemberantasan narkoba menjadi salah satu sorotan utama. Irjen Pol. Rizal Irawan menegaskan bahwa perang melawan narkoba merupakan komitmen mutlak Polda Sulteng. Pendekatan yang digunakan berjalan seimbang, mulai dari pencegahan (preventif) hingga penegakan hukum (represif).

​Ia pun mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan indikasi peredaran barang haram di lingkungan sekitar.

​Tak kalah penting, Kapolda juga menyinggung persoalan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang kerap menjadi polemik di daerah. Dengan tegas, ia menyatakan bahwa jajarannya tidak akan memberikan ruang kompromi bagi praktik ilegal.

​”Kalau saya membiarkan PETI, berarti sama halnya saya melegalkan yang ilegal,” tegas Kapolda di hadapan para tokoh masyarakat dan awak media.

 

​Kendati demikian, ia memastikan bahwa penanganan kasus-kasus sensitif tetap akan mengedepankan solusi komprehensif, berkoordinasi dengan lintas instansi, serta berpedoman pada regulasi pemerintah yang berlaku—termasuk dalam mencari jalan keluar terbaik untuk persoalan tata niaga Bahan Bakar Minyak (BBM).

​Menanggapi dinamika ekonomi daerah, Kapolda menekankan pentingnya menjaga iklim investasi yang kondusif tanpa mengorbankan hak-hak masyarakat. Polri, kata dia, memikul tanggung jawab ganda: mengawal investasi agar berjalan aman sekaligus memberikan perlindungan penuh kepada masyarakat.

​Di sisi pelayanan publik, Kapolda mendorong warga untuk memanfaatkan layanan Call Center 110 sebagai saluran pengaduan darurat yang terintegrasi dari tingkat polres, polda, hingga mabes. Melalui sistem ini, kecepatan respons personel di lapangan dapat dipantau secara transparan.

​Transparansi penyidikan juga menjadi penekanan dalam pertemuan tersebut. Irjen Pol. Rizal mengingatkan bahwa penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) adalah hak pelapor sekaligus kewajiban mutlak penyidik. Langkah ini merupakan wujud nyata implementasi program Quick Wins Kapolri guna memastikan akuntabilitas dan kepastian hukum bagi masyarakat.

​Sementara itu, Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Achmad Muhaimin menambahkan bahwa kegiatan jemput bola ini merupakan bukti nyata responsivitas pimpinan kepolisian di daerah dalam membangun kedekatan dengan publik.

​”Melalui kegiatan ini, setiap aspirasi dan pengaduan masyarakat diharapkan dapat ditindaklanjuti secara tepat sesuai kewenangan. Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi menjaga kamtibmas serta memanfaatkan saluran resmi demi mewujudkan pelayanan kepolisian yang transparan, profesional, dan terpercaya,” pungkas Kombes Pol. Achmad Muhaimin.**

Pewarta : Faisal