GRAHAMERDEKA.COM. PALU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu kembali membuktikan komitmennya dalam memberikan perlindungan dan pemulihan hak bagi korban tindak pidana, khususnya perempuan dan anak. Pada Selasa, 27 Oktober 2026, bertempat di Lobi Kantor Kejaksaan Negeri Palu, Tim Jaksa Penuntut Umum secara resmi menyerahkan uang restitusi sebesar Rp77.454.000,00 (Tujuh puluh tujuh juta empat ratus lima puluh empat ribu Rupiah) kepada keluarga korban.
Penyerahan uang restitusi tersebut diserahkan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Desianty, S.H., didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Dr. Rismanto, S.H., M.Kn., kepada ibu kandung sekaligus saksi korban, Nurjulita. Prosesi penyerahan ini turut disaksikan secara langsung oleh perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Sulawesi Tengah.
Kasus ini bermula pada Rabu, 31 Desember 2025 lalu di kawasan Hutan Kota Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu. Terpidana Ahmad Impado melancarkan aksi tidak senonohnya terhadap korban di bawah umur berinisial Ananra Nur Fatihah (17) saat korban tengah bersiap melakukan kegiatan olahraga panahan di Bulava Archery Club.
Akibat perbuatan keji tersebut, korban mengalami trauma psikologis mendalam, kecemasan ekstrem, mengurung diri, bahkan sempat mengalami penurunan prestasi drastis hingga gagal mengikuti seleksi O2SN serta mengalami percobaan bunuh diri.
Melalui proses peradilan yang transparan dan berpihak pada korban, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palu dalam putusannya Nomor 178/Pid.Sus/2026/PN Pal tanggal 6 Oktober 2026, menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 (dua) tahun kepada terpidana Ahmad Impado.
Selain hukuman badan, majelis hakim dengan tegas mewajibkan terpidana untuk membayar restitusi sejumlah Rp77.454.000,00 kepada Anak Korban. Dana restitusi tersebut sebelumnya telah dititipkan oleh pihak terpidana di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palu sebelum akhirnya dieksekusi dan diserahkan penuh oleh Kejari Palu kepada pihak keluarga korban.
Kasi Pidum Kejari Palu, Dr. Rismanto, S.H., M.Kn., menyampaikan bahwa langkah eksekusi dan penyerahan restitusi ini merupakan wujud nyata pelaksanaan tugas dan tanggung jawab penegak hukum berdasarkan amanat Pasal 178 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2026 Tentang KUHAP.
Langkah ini juga sejalan dengan arah kebijakan pimpinan melalui Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor B-5207/E/Ejp/08/2026 Tanggal 27 Agustus 2026 tentang Penuntutan Perkara Tindak Pidana Umum Yang Berorientasi Pada Pemulihan Korban (Victim-Oriented Justice).
“Kejaksaan Negeri Palu sebagai garda terdepan penegakan hukum berkomitmen untuk tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memberikan perhatian serius terhadap pemulihan hak-hak korban kekerasan seksual. Kami berharap dana restitusi ini dapat membantu memulihkan kondisi psikologis dan masa depan Ananda korban,” tegas perwakilan Kejari Palu.
Dengan diserahkannya hak restitusi ini, Kejari Palu berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya perlindungan terhadap anak serta tidak ragu untuk melaporkan segala bentuk tindak kekerasan demi terciptanya keadilan yang substansial di tengah masyarakat.**
Pewarta : Faisal







