​GRAHAMERDEKA.COM. PALU – Dinamika politik terkait proses pergantian pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) akhirnya mendapat penegasan resmi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

​Kepala Biro Hukum Setdaprov Sulawesi Tengah, Dr. Adiman, S.H., M.Si., di palu pada rabu (19/8/2026) menegaskan bahwa seluruh proses pergantian pimpinan DPRD tersebut murni bersifat administratif dan telah sepenuhnya sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

​Penegasan ini disampaikan untuk menanggapi berbagai diskursus publik yang berkembang, sekaligus meluruskan mekanisme tata tertib kelembagaan legislatif di daerah.

​Dr. Adiman menjelaskan, pengisian, pemberhentian, serta pergantian pimpinan DPRD merupakan ranah mutlak dan kewenangan internal partai politik. Hal ini merujuk secara hierarkis pada:

  • ​Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
  • ​Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
  • ​Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, khususnya Pasal 36 Ayat (3) huruf b.

​Berdasarkan regulasi tersebut, usulan pemberhentian dan penetapan nama calon pengganti pimpinan DPRD di tengah masa jabatan diajukan langsung oleh pimpinan partai politik yang bersangkutan, di mana kursi pimpinan tersebut berasal dari partai peraih suara terbanyak. Selain itu, pengganti yang ditunjuk wajib berasal dari fraksi partai politik yang sama.

​Menanggapi perdebatan terkait mekanisme di tingkat DPRD, Biro Hukum menegaskan bahwa rapat paripurna bukanlah forum untuk menilai atau menolak usul pergantian yang sah dari partai politik.

​Proses di DPRD dan pemerintah bersifat administratif pengesahan. Pimpinan DPRD tidak memiliki kewenangan menolak usulan pergantian yang diajukan oleh parpol selama telah memenuhi ketentuan internal partai dan peraturan perundang-undangan. Tugas lembaga legislatif dan eksekutif adalah memproses usulan tersebut untuk diteruskan kepada kepala daerah guna mendapatkan pengesahan resmi.

​Penegasan tersebut juga merujuk pada substansi Pasal 97 huruf b PP Nomor 12 Tahun 2018, yang menyebutkan bahwa syarat kehadiran 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota DPRD dalam rapat pemberhentian pimpinan merupakan bentuk penghargaan kelembagaan, mengingat keputusan substansialnya berada di tangan partai politik asal pimpinan tersebut.

​Langkah ini diambil menyusul terbitnya Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4/2232/OTDA tertanggal 7 Juli 2026, khususnya pada poin 7 yang menginstruksikan Gubernur Sulawesi Tengah selaku wakil pemerintah pusat untuk memberikan penjelasan resmi kepada Ketua DPRD Kabupaten Tojo Una-Una.

​Menindaklanjuti arahan tersebut, Gubernur Sulawesi Tengah Dr. Anwar Hafid, M.Si., secara resmi telah menyampaikan surat penjelasan bernomor 100.1.4.2/86/Ro.Pem.Otda tertanggal 28 Juli 2026 kepada Ketua DPRD Kabupaten Tojo Una-Una.

​Melalui klarifikasi ini, Biro Hukum Setdaprov Sulteng mengimbau agar pihak-pihak yang merasa keberatan atas proses pergantian pimpinan maupun penugasan pada alat kelengkapan dewan (AKD) agar menempuh jalur yang tepat.

​“Apabila ada pihak yang keberatan, silakan disampaikan langsung kepada partai politik yang bersangkutan sesuai mekanisme internal parpol, bukan dipersoalkan pada proses administrasinya. Prinsip ini berlaku universal, termasuk pada dinamika pergantian pimpinan DPRD Kabupaten Tojo Una-Una,” pungkas Dr. Adiman.

Editor/Pewarta : Faisal