GRAHAMERDEKA.COM. PALU – Penyidikan kasus dugaan korupsi penyertaan modal pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kota Palu memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu resmi melakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Penuntut Umum pada Senin (12/1-2026).
Dalam proses ini, tiga orang tersangka langsung dijebloskan ke tahanan. Ketiganya adalah ST (Direktur Keuangan dan Administrasi Perumda Palu), RBM (Direktur Operasional Perumda Palu), dan BA (Direktur CV Sentral Bisnis Persada selaku rekanan).
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Palu, Junaedi, menyatakan bahwa penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan untuk mempercepat proses hukum menuju persidangan.
”Tersangka ST, RBM, dan BA beserta barang bukti dokumen serta uang telah diserahkan ke Penuntut Umum. Penahanan rutan dilakukan mulai hari ini, 12 Januari hingga 31 Januari 2026,” ujar Junaedi saat ditemui di ruang kerjanya.
Kasus ini mencuat setelah ditemukan ketidakberesan dalam pengelolaan dana penyertaan modal sebesar Rp3 miliar. Berdasarkan audit Inspektorat Kota Palu, ditemukan kerugian negara mencapai Rp1,4 miliar.
Junaedi membeberkan bahwa dana tersebut seharusnya digunakan untuk operasional perusahaan, namun dalam praktiknya ditemukan penggunaan yang tidak sesuai peruntukan serta ketiadaan laporan pertanggungjawaban (LPJ). Adapun anggaran Rp3 miliar tersebut terbagi atas belanja tidak langsung sebesar Rp733,6 juta dan belanja langsung senilai Rp2,26 miliar.
”Modusnya, ada penggunaan dana yang menyimpang dari rencana awal dan sebagian besar anggaran tidak bisa dipertanggungjawabkan laporannya,” tambah Junaedi.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 18 dan Pasal 55 KUHP.
Pihak Kejari Palu menargetkan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palu dalam waktu dekat agar persidangan dapat segera digelar.***
(Faisal)







