GRAHAMERDEKA.COM. PALU – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah kembali menunjukkan taringnya dalam membongkar praktik lancung di desa lingkar tambang. Hari ini, Selasa (07/04/2026), penyidik resmi menetapkan Sdri. Y, Sekretaris Desa sekaligus Plt. Kepala Desa Tamainusi, sebagai tersangka baru dalam pusaran korupsi dana CSR dan kompensasi tambang periode 2021–2024.

​Penetapan Y merupakan “babak kedua” setelah sebelumnya mantan Kades Tamainusi, Sdr. A, lebih dulu mengenakan rompi oranye.

​Bukan hanya membantu, peran Y tergolong sangat strategis dalam memuluskan penguapan dana desa. Penyelidikan mengungkap skema sistematis yang dilakukan tersangka untuk menghindari radar pengawasan:

​* Struktur Bayangan: Tersangka bersedia menjabat Bendahara pada “Tim Pengelola Dana CSR” yang dibentuk secara ilegal di luar struktur pemerintahan desa.

​* Rekening Siluman: Y turut membuka rekening liar di Bank BRI agar aliran dana dari empat perusahaan tambang tidak masuk ke Rekening Kas Desa, sehingga tidak terdeteksi oleh sistem Siskeudes.

​* Cek Kosong Berbahaya: Tersangka secara aktif menandatangani slip penarikan kosong, memberikan akses penuh bagi Sdr. A untuk menguras dana tanpa catatan administrasi yang sah.

​* Penyerahan Dana ke Eks Kades: Meski telah menjabat sebagai Plt. Kades, Y terbukti menerima uang tunai Rp732,8 juta dari CV. Surya Amindo Perkasa pada akhir 2024, yang bukannya dimasukkan ke kas negara, justru disetorkan langsung kepada Sdr. A yang saat itu sudah non-aktif.

​Akibat kolaborasi gelap antara elit desa ini, auditor Kejati Sulteng mencatat kerugian negara yang fantastis mencapai Rp9.686.385.572,-. Angka ini seharusnya menjadi hak masyarakat desa untuk pembangunan dan pemberdayaan, namun justru menguap di tangan para pemangku kebijakan.

​Atas perbuatannya sebagai pihak yang turut serta melakukan (medepleger), Y dijerat dengan pasal berlapis:

​1. Primair: Pasal 603 UU No. 1/2023 (KUHP Baru) Jo. Pasal 18 UU Tipikor.

​2. Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 yang telah diperbarui.

​Guna kepentingan penyidikan dan mencegah tersangka melarikan diri atau merusak barang bukti, Kejati Sulteng langsung melakukan penahanan terhadap Y. Tersangka kini mendekam di Lapas Perempuan Palu untuk 20 hari ke depan.

​Langkah tegas ini menjadi peringatan keras bagi aparatur desa lainnya: bahwa mereka yang memfasilitasi kejahatan akan menerima konsekuensi hukum yang sama beratnya dengan aktor utama.

(Red/GM)

Sumber : Penkum Kejati Sulteng