GRAHAMERDEKA.COM. PALU – Langkah cepat diambil oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah, Zullikar Tanjung, S.H., M.H. Pada hari pertamanya masuk kantor, Senin (04/05/2026), pasca resmi dilantik pada Rabu (29/04/2026) lalu, ia langsung menunjukkan komitmen institusi dalam mengedepankan keadilan berbasis nurani.

​Zullikar Tanjung tidak membuang waktu. Agenda pertamanya adalah memimpin langsung ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) secara daring. Kegiatan penting ini dilaksanakan bersama Dir Oharda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan RI, menunjukkan dukungan penuh dari pusat terhadap langkah strategis daerah.

​Ekspose tersebut membahas dua perkara pidana yang diajukan oleh satuan kerja di daerah. Keduanya dinilai memenuhi kriteria untuk diselesaikan melalui pendekatan humanis tanpa harus berakhir di meja hijau.

​Perkara Pertama: Konflik Saudara Kandung di Morowali

Berasal dari Kejaksaan Negeri Morowali, perkara ini menyeret nama Husna alias Una sebagai tersangka. Ia disangkakan melanggar Pasal 466 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 juncto UU No. 1 Tahun 2026. Konflik ini bermula dari kesalahpahaman terkait panen kelapa sawit di Desa Moahino pada November 2025 lalu. Emosi yang memuncak membuat tersangka melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam, menyebabkan luka gores di leher korban yang merupakan saudara kandungnya sendiri.

​Meskipun melibatkan kekerasan, jaksa melihat adanya potensi pemulihan. Pertimbangan utamanya adalah ancaman pidana di bawah lima tahun, status tersangka yang baru pertama kali melanggar hukum, serta yang terpenting: hubungan kekeluargaan yang mendalam. Melanjutkan perkara ini ke persidangan justru dikhawatirkan memicu konflik berkepanjangan. Korban telah pulih, dan sebuah kesepakatan perdamaian pun tercapai demi menjaga keutuhan keluarga.

​Perkara Kedua: Kesempatan Kedua untuk Fandi di Parigi Moutong

Perkara kedua datang dari Kejaksaan Negeri Parigi Moutong, dengan tersangka atas nama Fandi. Ia disangkakan melanggar Pasal 492 atau Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023. Kasusnya bermula dari Fandi yang meminjam sepeda motor milik rekannya dengan alasan tertentu, namun tidak mengembalikannya melainkan menggadaikannya untuk kebutuhan ekonomi.

​Namun, di balik tindakan tersebut, tersangka menunjukkan itikad baik yang kuat. Ia mengakui kesalahan, meminta maaf kepada korban, dan bahkan menebus kembali sepeda motor yang digadaikan untuk dikembalikan kepada pemiliknya. Korban pun dengan tulus memberikan maaf tanpa syarat, dibuktikan dengan kesepakatan perdamaian. Status tersangka sebagai pelanggar hukum pertama kali dan hubungan sosial yang dekat menjadi dasar kuat untuk menghentikan perkara demi hukum.

​Dalam ekspose tersebut, Kajati Sulteng Zullikar Tanjung menegaskan bahwa penegakan hukum tidak selalu harus berujung pada penjara.

​“Penerapan keadilan restoratif adalah wujud nyata kehadiran negara. Kita memberikan solusi hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan keadaan, rekonsiliasi, serta perlindungan kepentingan korban dan masyarakat,” ujar Zullikar Tanjung.

​Kepastian hukum tetap menjadi prioritas utama. Penegakan hukum melalui jalur perdamaian ini dipastikan telah memenuhi syarat formil dan materil sesuai dengan Pasal 79, Pasal 80, dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Dengan terbitnya keputusan ini, baik Husna maupun Fandi kini memiliki kesempatan kedua untuk kembali ke tengah masyarakat dan memperbaiki hubungan sosial mereka tanpa bayang-bayang status narapidana.

​Di hari pertamanya berkantor, Kajati Zullikar Tanjung telah memberikan pesan yang jelas bagi seluruh jajarannya: berkeadilan, bermanfaat, dan berhati nurani.

Pewarta : Faisal