Grahamerdeka.com. PALU – Kejaksaan Republik Indonesia (RI) kini menempatkan keadilan substantif dan kemanfaatan masyarakat sebagai orientasi utama penegakan hukum, sejajar dengan kepastian hukum. Langkah strategis ini ditegaskan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS) Prof. (HC). Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum., saat memberikan Kuliah Umum di Universitas Tadulako (Untad), Palu, pada Rabu, 03 Desember 2025.
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula FKIP Untad tersebut merupakan bagian dari rangkaian kunjungan kerja Inspeksi Pimpinan di wilayah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Di hadapan para akademisi dan mahasiswa, JAMWAS Prof. Rudi Margono menguraikan bahwa Kejaksaan menjalankan mandat konstitusional dengan tiga tujuan pokok: menghadirkan kemanfaatan bagi kesejahteraan umum, memastikan keadilan bagi seluruh masyarakat, dan menjamin kepastian hukum sebagai fondasi tata kehidupan berbangsa, dalam rangka mewujudkan visi besar Indonesia Emas 2045.
“Kejaksaan hari ini memastikan penegakan hukum menjadi instrumen pembangunan nasional, bukan semata respons terhadap pelanggaran hukum,” tegas JAMWAS.
Kesembilan bidang strategis Kejaksaan, mulai dari pidana umum hingga pemulihan aset, ditekankan untuk berjalan secara terpadu demi mencapai tujuan tersebut.
Prof. Rudi Margono juga menyoroti kontribusi konkret Kejaksaan terhadap pembangunan melalui optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Periode 2020–2023 mencatat kinerja luar biasa, di mana Kejaksaan berhasil melampaui target PNBP 2023 hingga 351%. Capaian pemulihan aset dan kerugian negara tersebut meliputi:
Seluruh penerimaan negara tersebut, bukan angka statistik semata, tetapi modal kesejahteraan yang harus kembali kepada rakyat,” jelas Prof. Rudi Margono.
Lebih lanjut, JAMWAS menjelaskan bahwa Kejaksaan memegang peran penting dalam penanganan kejahatan lintas sektor yang merugikan negara dengan potensi kerugian sangat tinggi, seperti illegal logging, illegal mining, illegal fishing, tindak pidana perbankan, human trafficking, dan korupsi.Sebagai Dominus Litis (pengendali perkara) dalam penanganan pidana, Kejaksaan memiliki kewenangan strategis, termasuk:
Penyitaan dan perampasan aset (asset tracing dan asset recovery.
Pelaksanaan mediasi penal dan sita eksekusi.
Pelaksanaan PNBP berdasarkan PP Nomor 37 Tahun 2024.
Kebijakan hukum ini, termasuk implementasi UU Tipikor dan Peraturan MA terkait penanganan korporasi, memperkuat posisi Kejaksaan dalam memastikan penegakan hukum tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga memulihkan hak negara dan masyarakat.
Menutup Kuliah Umum, Prof. Rudi Margono mengajak perguruan tinggi untuk memperkuat kolaborasi dalam riset hukum, pengembangan keilmuan, dan peningkatan literasi hukum publik. Ia berpesan kepada mahasiswa dan akademisi agar hukum dilihat sebagai instrumen perubahan dan percepatan pembangunan nasional, serta mendorong penguatan kapasitas generasi muda sebagai calon pemimpin penegakan hukum di masa depan.
Kuliah umum ini turut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nuzul Rahmat R, S.H., M.H, Wakil Rektor, Dekan Fakultas Hukum, Para Kajari Se- Sulawesi Tengah, Para Akademisi, Insan Pers, dan Para Mahasiswa.







