GRAHAMERDEKA.COM. PALU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah merilis capaian kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus yang sangat signifikan sepanjang tahun 2025 (Januari-9 Desember). Dalam acara Coffee Morning dan Press Release bertempat di gedung pertemuan lantai 6 kantor kejati Sulteng, senin ( 8 Desember 2025).

Kepala Kejati Sulteng, Nuzul Rahmat, SH, MH, menyampaikan bahwa Kejati dan jajarannya berhasil mengungguli target dan menunjukkan komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi, dengan memprioritaskan “Asset Recovery” dan penargetan “Big Fish.”

Rincian Total Penyelamatan Kerugian Negara

Data rekapitulasi menunjukkan total penyelamatan kerugian keuangan negara oleh seluruh jajaran Kejaksaan se-Sulawesi Tengah mencapai angka fantastis, yaitu Rp 39,24 Miliar. Angka ini merupakan gabungan dari seluruh satuan kerja di wilayah tersebut. Kejati Sulteng sendiri berhasil menyelamatkan Rp 27.400.000.000,- dari 21 penyelidikan dan 11 penyidikan kasus korupsi, jauh melebihi target tahunan Kejaksaan Agung.

Kontribusi Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri

Selain Kejati, Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Sulteng juga menangani 30 kasus penyidikan dengan penyelamatan kerugian negara sebesar Rp 9.928.715.440,-. Sementara itu, Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) se-Sulteng berkontribusi dengan 8 kasus penyidikan dan penyelamatan Rp 1.911.257.667,-. Secara total, seluruh jajaran Kejaksaan di Sulawesi Tengah telah menyelamatkan hampir Rp 40 Miliar uang negara dari tindak pidana korupsi.

Penegasan Fokus pada “Asset Recovery” dan “Big Fish”

Kajati Sulteng, Nuzul Rahmat, menegaskan bahwa penindakan Kejaksaan berorientasi pada asset recovery dan keadilan, serta diprioritaskan pada sektor strategis.

Kepala Kejati Sulteng, Nuzul Rahmat, SH, MH, dalam sambutannya menyatakan: “Capaian Rp 39,24 Miliar ini adalah bukti nyata komitmen kami untuk memastikan uang negara kembali ke kas daerah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Penindakan kami tidak berhenti pada vonis, tapi bagaimana uang itu kembali untuk pembangunan. Kami tidak main-main dalam hal memberantas korupsi, khususnya yang merugikan sektor strategis yang vital bagi masyarakat.”ungkapan nya.

Senada dengan Kajati, Aspidsus Kejati Sulteng, Salahuddin, SH, MH, menambahkan bahwa pihaknya serius menindaklanjuti arahan Jaksa Agung untuk memprioritaskan penanganan perkara yang melibatkan “Big Fish,” termasuk yang melibatkan Kepala Daerah dan Kepala Dinas, sebagai bukti bahwa tidak ada yang kebal hukum.

Aspidsus Kejati Sulteng, Salahuddin, SH, MH, menambahkan: “Arahan pimpinan sudah jelas, kita fokus pada ‘Big Fish’. Kami memastikan setiap penanganan perkara, terutama yang menyentuh pejabat tinggi atau sektor vital, dilakukan secara profesional dan transparan. Ini adalah pesan tegas bahwa di mata hukum, tidak ada satu pun pihak, termasuk Kepala Daerah atau Kepala Dinas, yang kebal hukum. Siapapun yang terlibat, akan kami tindak sesuai undang-undang.”ucapnya dengan tegas.

Apresiasi dan Sinergi dengan Pers Serta LSM

Acara Coffee Morning ini juga dihadiri oleh insan pers dan LSM. Sebagai bentuk apresiasi, Kejaksaan Tinggi Sulteng melalui Bidang Pidsus memberikan plakat penghargaan kepada media dengan karya jurnalistik terbaik. Pemberian penghargaan ini menunjukkan sinergi positif antara Kejaksaan dan pers dalam semangat peringatan HAKORDIA 2025 dengan tema “BERANTAS KORUPSI UNTUK KEMAKMURAN RAKYAT,” sekaligus menggarisbawahi pentingnya peran media dalam mengawal penegakan hukum.

Pewarta: Faisal