Foto : Faisal

​GRAHAMERDEKA.COM. PALU – Suasana di ruang lobi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah mendadak riuh saat tim penyidik menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus korupsi besar di sektor dana desa. Di hadapan awak media, Kejati Sulteng resmi menetapkan mantan Kepala Desa Tamainusi, Kecamatan Soyojaya, Kabupaten Morowali Utara, berinisial AHLIS alias AHLIS UMAR, sebagai tersangka, Kamis malam (12/3-2026).

​Penetapan tersangka ini merupakan hasil penyidikan panjang Tim Pidsus terhadap dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan kompensasi tambang tahun anggaran 2021-2024. Nilai kerugian negara yang ditimbulkan tidak main-main, yakni mencapai Rp9.686.385.572.

​Dalam keterangan pers di lobi kantor tersebut, Kasipenkum Kejati Sulteng, Laode Sofyan, SH., MH., memaparkan modus licin yang dijalankan tersangka. Selama kurun waktu 2021 hingga 2024, Desa Tamainusi menerima kucuran dana dari sejumlah raksasa pertambangan seperti PT Hoffman International, CV SAP, PT Palu Baruga Yaku, dan PT Cipta Hutama Meranti.

​Alih-alih menyetor ke Rekening Kas Desa sesuai aturan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, tersangka justru:

​1. Menerbitkan SK Cacat Hukum: Membentuk Tim Pengelola Dana CSR secara sepihak hanya dua hari sebelum masa jabatannya diberhentikan sementara.

​2. Rekening Ilegal: Mengalihkan transfer miliaran rupiah dari perusahaan tambang ke rekening bank “liar” (atas nama Tim CSR) yang ia kendalikan sendiri.

​3. Kendali Absolut: Memerintahkan bendahara menandatangani slip penarikan kosong untuk mencairkan dana sesuka hati, bahkan saat dirinya sudah berstatus non-aktif sebagai Kepala Desa.

​Tim penyidik juga bergerak cepat melakukan pelacakan aset (Asset Tracing). Hasilnya, ditemukan tumpukan kekayaan yang diduga kuat bersumber dari hasil korupsi karena tidak sepadan dengan profil penghasilan resmi tersangka. Sejumlah aset mewah yang kini masuk radar penyitaan antara lain:

​* 1 unit Mitsubishi Pajero Sport Dakkar.

​* 1 unit Mercedes Benz.

​* 3 unit Alat Berat (Excavator).

​* Kepemilikan tanah dan unit rumah cluster senilai Rp1,2 Miliar.

​Atas perbuatannya yang menyengsarakan masyarakat desa, tersangka AHLIS dijerat dengan Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) serta Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

​”Langkah tegas ini merupakan komitmen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dalam memberantas korupsi, khususnya yang bersumber dari pengelolaan sumber daya alam dan dana desa di wilayah Sulteng,” tegas pihak Kejati di hadapan media.

Pewarta : Faisal