GRAHAMERDEKA.COM. PALU – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) kembali menunjukkan komitmennya dalam mengimplementasikan penegakan hukum modern yang humanis. Bertempat di ruang kerja Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng, jajaran pimpinan Kejati Sulteng menggelar ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice), Kamis (4/6/2026).
Ekspose yang dilaksanakan secara daring ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Zullikar Tanjung, S.H., M.H., didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, Imanuel Rudy Pailang, S.H., M.H., bersama Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Dir Oharda) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan RI.
Perkara yang diajukan kali ini berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai dengan tersangka bernama Joni Handoko. Ia disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.
Kasus ini bermula dari desakan ekonomi, di mana tersangka nekat mengambil sepeda motor milik korban yang sebenarnya masih memiliki hubungan kekeluargaan dengannya. Motor tersebut kemudian digadaikan kepada pihak lain, dan uang hasilnya digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Akibat peristiwa ini, korban sempat mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp22 juta.
Seiring berjalannya proses hukum, tersangka Joni Handoko menunjukkan iktikad baik yang nyata. Ia menebus kembali sepeda motor yang sempat digadaikan dan mengembalikannya secara utuh kepada korban.
Melihat ketulusan tersebut, korban telah memaafkan tersangka tanpa syarat dan menyatakan tidak keberatan jika perkara ini dihentikan di luar pengadilan. Faktor hubungan kekeluargaan yang erat antara keduanya juga menjadi pertimbangan krusial guna mencegah terjadinya konflik sosial yang berkepanjangan di masa depan.
Berdasarkan hasil ekspose bersama Direktorat Oharda JAM PIDUM Kejaksaan RI, perkara ini dinilai telah memenuhi seluruh syarat formil dan materiil untuk mendapatkan keadilan restoratif, antara lain:
-
- Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
- Tersangka mengakui kesalahan dan tulus menyesali perbuatannya.
- Adanya pemulihan keadaan semula (kerugian korban telah teratasi).
- Adanya kesepakatan damai dan maaf yang tulus dari pihak korban.
Atas dasar pertimbangan matang tersebut, permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang diajukan oleh Kejari Banggai resmi DISETUJUI.
Persetujuan ini menjadi bukti nyata komitmen Korps Adhyaksa, khususnya Kejati Sulteng, dalam menggeser paradigma penegakan hukum dari yang semula bersifat punitif (penghukuman) menuju hukum yang memulihkan (restorative). Langkah ini menegaskan bahwa hukum tidak hanya tajam dan kaku, melainkan juga harus mampu menghadirkan rasa keadilan yang substansial, kemanfaatan, serta ketenteraman di tengah masyarakat luas.
(Red/GM)







