GRAHAMERDEKA.COM. PALU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah resmi menetapkan Mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Donggala periode 2019–2023, Mohammad Fahri Oktafianes, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemungutan pajak daerah sektor pertambangan, Kamis (6/8/2026).
Penetapan tersangka ini berawal dari dugaan penyimpangan pemungutan pajak pertambangan yang melibatkan dua perusahaan swasta, yakni PT Batu Alam Sumber Sejahtera dan PT Juyomi Sinar Labuan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, S.H., M.H., menyatakan bahwa langkah hukum tersebut diambil setelah penyidik kantongi dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
”Alat bukti yang terkumpul selama proses pemeriksaan dinilai cukup untuk menguatkan dugaan keterlibatan yang bersangkutan selama menjabat sebagai Kepala Bapenda Donggala,” ujar Laode dalam keterangan resminya di Palu.
Atas perbuatannya, Mohammad Fahri Oktafianes dijerat dengan sangkaan pasal berlapis:
- Kesatu (Primair): Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
- Kesatu (Subsidiair): Pasal 604 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
- Atau Kedua: Pasal 8 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, Tim Penyidik Kejati Sulteng terus melakukan pendalaman dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk menelusuri aliran penggunaan dana tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan daerah.
Pihak Kejati Sulteng menegaskan komitmennya untuk menindak tegas seluruh bentuk tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan masyarakat, serta menjamin proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Pewarta : Faisal







