GRAHAMERDEKA.COM. SIGI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun kesadaran hukum bagi generasi milenial dan Gen Z. Melalui program unggulan “Jaksa Masuk Sekolah” (JMS), Tim Penerangan Hukum (Penkum) menyambangi SMA Negeri 2 Sigi pada Rabu (21/1-2026) untuk membekali para siswa tentang etika dan batasan hukum di dunia digital.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasi Penkum Kejati Sulteng, La Ode Abdul Sofian, S.H., M.H, bersama Kasi Sosbud dan Kemasyarakatan, Firdaus M Zein, S.H., M.H. Fokus utama pemaparan kali ini adalah “Mencegah Penyimpangan Penggunaan Media Sosial” dengan menitikberatkan pada regulasi terbaru dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam paparannya, La Ode Abdul Sofian menekankan pentingnya memahami UU No. 1 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua atas UU ITE. Ia mengingatkan bahwa ruang digital bukanlah ruang hampa hukum.
”Pernyataan yang merendahkan, menghina, atau menyerang pihak lain berdasarkan SARA bukan sekadar masalah etika, tapi bisa berujung pada konsekuensi pidana,” tegas Kasi Penkum di hadapan para siswa.
Selain masalah penghinaan, tim Kejati juga menyoroti bahaya laten lainnya, seperti:
1. Penyebaran Berita Bohong (Hoaks) yang dapat memicu ketakutan dan konflik sosial.
2. Cyber Bullying.Tindakan agresif berulang yang merusak mental korban.
3. Konten Negatif. Larangan penyebaran pornografi, kampanye penyalahgunaan narkoba, hingga konten menyakiti diri sendiri (self-harm).
Tak hanya memberikan peringatan dari sisi hukum pidana, tim JMS juga mengajak siswa untuk produktif secara legal. Siswa diingatkan untuk menghindari spamming serta menghargai hak cipta dengan tidak menggunakan karya orang lain tanpa izin. Di sisi lain, para pelajar didorong untuk berani berbisnis daring secara kreatif dan bertanggung jawab.
“Media digital adalah pisau bermata dua. Jika digunakan untuk berekspresi secara positif, ia menjadi sarana pengembangan diri yang luar biasa. Namun, jika digunakan untuk menjatuhkan orang lain, hukum akan bertindak,” tambah Firdaus M Zein.
Kepala SMAN 2 Sigi menyampaikan apresiasi mendalam atas kehadiran Korps Adhyaksa tersebut. Menurutnya, edukasi ini sangat krusial mengingat tingginya intensitas penggunaan gawai di kalangan pelajar saat ini.
Melalui JMS, Kejati Sulteng berharap para pelajar di Kabupaten Sigi tidak hanya mahir secara teknologi, tetapi juga cerdas secara hukum (legally literate), sehingga tercipta generasi muda yang berkarakter dan bijak dalam berselancar di dunia maya.
(Faisal)







