GRAHAMERDEKA.COM.PALU – Langkah besar menuju transformasi digital dalam sistem peradilan pidana di Sulawesi Tengah resmi dimulai. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah, Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tengah, dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil PAS) Sulawesi Tengah resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pelaksanaan Persidangan Secara Elektronik.

​Prosesi penandatanganan PKS yang bersejarah ini berlangsung di Aula Abdul Aziz Lamadjido, Lantai 6 Kantor Kejati Sulteng, Kamis (16/7/2026). Komitmen bersama ini ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng Zullikar Tanjung, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Tinggi Sulteng Aroziduhu Waruhu, S.H., M.H., dan Kepala Kantor Wilayah PAS Sulteng Herman Mulawarman, A.Md.IP., S.Sos.

​Dalam sambutannya, Kajati Sulteng Zullikar Tanjung menegaskan bahwa persidangan elektronik bukan sekedar digitalisasi dokumen, melainkan transformasi fundamental untuk menciptakan sistem peradilan yang lebih efektif, efisien, dan transparan.

​Menurut Zullikar, pemanfaatan teknologi informasi ini merupakan jawaban nyata atas tantangan penegakan hukum di era modern, termasuk memangkas kendala geografis yang kerap menjadi hambatan di wilayah Sulawesi Tengah.

​”Penerapan sidang elektronik ini mampu memangkas birokrasi, menghemat anggaran operasional, serta menekan risiko keamanan saat pemindahan tahanan dari Lapas atau Rutan menuju pengadilan. Kita ingin proses peradilan berjalan lebih cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, tanpa mengurangi perlindungan terhadap hak-hak para pencari keadilan,” tegas Kajati Sulteng.

​Zullikar juga menjelaskan bahwa pelaksanaan sidang elektronik kini memiliki payung hukum yang sangat kokoh. Selain didukung oleh Perma Nomor 4 Tahun 2020 (sebagaimana diubah dengan Perma Nomor 8 Tahun 2022) serta Keputusan KMA Nomor 365/KMA/SK/XII/2022, digitalisasi ini diperkuat oleh regulasi terbaru.

​Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Nasional) telah memberikan dasar hukum yang kuat, mulai dari pengaturan pemeriksaan jarak jauh, pelaksanaan sidang elektronik berdasarkan penetapan hakim, hingga pembacaan putusan yang dapat dihadiri secara virtual. Adapun bagi anak yang berhadapan dengan hukum, mekanisme ini juga diakomodasi melalui UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

​Menyadari bahwa kunci keberhasilan digitalisasi ini terletak pada sinergi di lapangan, Kajati Sulteng memberikan instruksi tegas kepada seluruh jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayah hukum Sulawesi Tengah.

​Ia meminta para Kepala Kejaksaan Negeri untuk bergerak adaptif, profesional, dan segera memperkuat koordinasi teknis dengan Pengadilan Negeri serta Lapas/Rutan setempat.

​”Ini bukan sekadar agenda seremonial atau pemenuhan administratif semata. Saya mengajak seluruh aparat penegak hukum untuk mengesampingkan ego sektoral. Kedepankan kolaborasi demi memberikan pelayanan hukum yang semakin berkualitas dan terpercaya bagi masyarakat,” seru Zullikar.

​Di akhir acara, Kajati menyampaikan apresiasi mendalam kepada Ketua Pengadilan Tinggi, Kakanwil PAS Sulteng, serta seluruh pihak yang telah bekerja keras merumuskan kerja sama strategis ini.

​Acara penandatanganan ini berlangsung khidmat dan dihadiri oleh sejumlah pejabat teras dari tiga instansi penegak hukum tersebut, di antaranya:

  • ​Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng, Imanuel Rudy Pailang, S.H., M.H.
  • ​Para Pejabat Utama (PJU) Kejati Sulteng, Pengadilan Tinggi, dan Kanwil Ditjenpas.
  • ​Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palu, Kajari Sigi, dan Kajari Donggala.
  • ​Para Kepala Kejaksaan Negeri se-wilayah hukum Kejati Sulteng secara virtual/terbatas.

​Dengan adanya PKS ini, Provinsi Sulawesi Tengah siap menjadi salah satu pelopor implementasi sistem peradilan pidana terpadu berbasis teknologi informasi yang akuntabel di Indonesia. (GM/Red)

Pewarta : Faisal