GRAHAMERDEKA.COM. PALU – Sejarah baru penegakan hukum di Indonesia resmi dimulai. Menyongsong pemberlakuan regulasi hukum pidana nasional yang fundamental, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kajati Sulteng), Nuzul Rahmat R, S.H., M.H., secara resmi membuka Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP”.
Acara yang berlangsung khidmat di Aula Abdul Aziz Lamadjido, kantor Kejati Sulteng, Senin (26/1/2026), menjadi langkah proaktif Kejaksaan dalam mengawal masa transisi dari hukum warisan kolonial menuju hukum nasional yang modern.
Dalam pidato pembukaannya, Kajati Sulteng menegaskan bahwa transisi dari Wetboek van Strafrecht (WvS) menuju KUHP Nasional adalah perubahan paling mendasar dalam sejarah peradilan pidana di tanah air. Beliau menyoroti peran vital Jaksa sebagai pemegang asas dominus litis.
“Jaksa bukan sekedar penuntut, melainkan pengendali perkara yang harus memastikan setiap tahapan hukum selaras dengan dinamika norma baru yang berorientasi pada kepastian hukum dan keadilan substantif,” tegas Nuzul Rahmat.
Salah satu poin krusial yang dibahas adalah pergeseran paradigma keadilan. KUHP dan KUHAP baru ini membawa semangat keadilan yang lebih restoratif, pragmatis, dan melindungi hak asasi manusia. Para Jaksa dituntut untuk adaptif, terutama dalam memahami:
* Asas Lex Favor Reo: Penerapan aturan yang lebih menguntungkan bagi terdakwa di masa transisi.
* Integrated Criminal Justice System: Sinkronisasi pola kerja antara penyidik, jaksa, hakim, hingga lembaga pemasyarakatan.
* Strategi Penuntutan: Ketajaman dalam menafsirkan pasal agar tidak terjadi multitafsir di lapangan.
FGD ini tidak hanya sekedar sosialisasi, namun menjadi ruang dialektika yang tajam dengan menghadirkan narasumber berbobot:
1. Dr. Nirwana, S.H., M.Hum. (Ketua Pengadilan Tinggi Palu)
2. Dr. Nurhayati Mardin, S.H., M.H. (Akademisi FH Universitas Tadulako)
3. Saiful Brow, S.H., M.H. (Hakim Pengadilan Negeri Palu)
Diskusi berlangsung dinamis, membedah berbagai skenario kasus, mulai dari tindak pidana yang terjadi sebelum undang-undang baru berlaku, hingga perkara yang tengah dalam proses eksekusi.
Melalui kegiatan ini, Kajati Sulteng berharap seluruh aparat penegak hukum di wilayah Sulawesi Tengah memiliki kesamaan visi dan kesiapan mental dalam mengimplementasikan hukum yang mulai berlaku efektif sejak 2 Januari 2026 tersebut.
”Kita ingin membangun dialog konstruktif demi merumuskan solusi aplikatif atas tantangan di lapangan, sehingga penegakan hukum di Sulawesi Tengah tetap profesional dan berintegritas,” pungkasnya.
(Faisal)







