GRAHAMERDEKA.COM. PALU – Anggota Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia melakukan kunjungan kerja sekaligus silaturahmi ke kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulawesi Tengah di Jalan Yojo Kodi, Kota Palu, pada Rabu (1/4-2026). Pertemuan ini menjadi wadah diskusi krusial mengenai kondisi penegakan hukum dan perilaku hakim di wilayah Sulawesi Tengah.
Hadir dalam diskusi tersebut Anggota KY RI, Abhan, S.H., M.H., yang menjabat sebagai Ketua Bidang Pengawasan Perilaku Hakim dan Investigasi. Mengenakan kemeja batik bernuansa merah, Abhan tampak duduk berdampingan dengan Direktur LBH Sulteng, Julianer Aditia Warman, S.H. Kedatangannya disambut hangat oleh jajaran pengacara dan aktivis NGO dalam suasana diskusi yang santun namun tetap kritis.
Dalam diskusi tersebut, pihak KY menekankan pentingnya peningkatan profesionalisme di lingkungan peradilan. Hal ini menjadi sorotan tajam mengingat pemerintah telah memberikan perhatian besar melalui kenaikan gaji hakim sebesar 280%.
”Tugas KY adalah menjaga etika peradilan agar lebih profesional, selaras dengan kesejahteraan yang telah ditingkatkan oleh pemerintah,” ujar perwakilan KY di sela-sela diskusi.
LBH Sulteng bersama sejumlah advokat memanfaatkan momentum ini untuk menyampaikan beberapa aspirasi. Salah satu poin utama yang dibahas adalah dugaan kriminalisasi terhadap terdakwa Benny Chandra dalam kasus korupsi yang saat ini tengah didampingi oleh LBH Sulteng. Menariknya, perkara tersebut diketahui memang sedang dalam pengawasan intensif oleh KY.
Selain itu, para pengacara mengungkapkan keprihatinan mereka terhadap perilaku oknum hakim di lingkup peradilan Sulawesi Tengah yang dinilai kurang mencerminkan wibawa persidangan. Beberapa laporan menyebutkan adanya oknum hakim yang bersikap subjektif hingga berperilaku kasar saat memimpin sidang. Pengacara juga menyoroti potensi abuse of power pada putusan Praperadilan yang bersifat final, sehingga sangat memerlukan pengawasan ketat dari KY.

Menanggapi keluhan tersebut, pihak KY RI mendorong para praktisi hukum dan masyarakat untuk tidak ragu melaporkan pelanggaran kode etik. KY menjamin adanya kanal pelaporan yang aksesibel bagi publik.
”Jika memiliki bukti yang valid, silakan melapor. Kami menyediakan layanan pelaporan baik secara langsung maupun melalui sistem online yang tersedia,” tegas pihak KY.
Pertemuan ini diharapkan dapat memperkuat kolaborasi antara Komisi Yudisial dan LBH Sulteng dalam mengawal independensi serta integritas peradilan di Sulawesi Tengah, demi terciptanya kepastian hukum yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat.
Pewarta : Faisal






