Grahamerdeka.com. PALU – Rangkaian agenda inspeksi pimpinan Kejaksaan Agung Republik Indonesia berlanjut. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS) Kejaksaan RI, Prof. (HC). Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum., pada Kamis, 04 Desember 2025, melakukan kunjungan kerja dan pengawasan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, Sulawesi Tengah.
Dalam kunjungan tersebut, JAMWAS didampingi langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah, Nuzul Rahmat R, S.H., M.H. Kehadiran pimpinan Kejaksaan di lingkungan Kejari Palu disambut dengan tertib oleh jajaran struktural dan seluruh pegawai yang telah berbaris rapi.
Setibanya di lokasi, kegiatan dilanjutkan dengan paparan resmi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Palu. Paparan ini mencakup laporan komprehensif mengenai capaian kinerja satuan kerja, mulai dari:
*Pelaksanaan penanganan perkara.
*Capaian inovasi pelayanan publik.
*Efektivitas penggunaan anggaran.
*Implementasi program-program strategis Kejaksaan RI.
Laporan ini menjadi bahan evaluasi penting yang bersifat objektif dan konstruktif dalam pelaksanaan fungsi pengawasan.
Usai pemaparan, JAMWAS Prof. Dr. Rudi Margono memberikan arahan yang menjadi inti dari pelaksanaan inspeksi pimpinan. Beliau kembali menegaskan urgensi pemahaman dan pelaksanaan Tugas dan Fungsi (Tupoksi) Jaksa secara konsisten.
”Pelaksanaan tugas harus selalu berlandaskan prinsip profesionalitas, integritas, serta kepatuhan yang tinggi terhadap norma hukum dan kode etik,” tegas JAMWAS.
Secara khusus, beliau menitikberatkan kembali penegasan terhadap tupoksi bidang pengawasan, termasuk pentingnya mekanisme kontrol internal yang wajib dijalankan oleh setiap satuan kerja. Hal ini esensial untuk memastikan terpeliharanya tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance).
JAMWAS juga menjabarkan dasar-dasar regulasi yang mewajibkan dilaksanakannya inspeksi pimpinan secara berkala. Hal ini ditegaskan sebagai bagian dari fungsi kontrol untuk:
1. Mencegah terjadinya pelanggaran disiplin.
2. Memelihara kualitas kinerja organisasi.
3. Memastikan setiap pegawai Kejaksaan RI menjalankan tugas negara sesuai amanat aturan dan nilai Tri Krama Adhyaksa.
Pada bagian penutup, JAMWAS berpesan kepada Kajari Palu dan seluruh jajarannya untuk terus memperkuat konsistensi pelaksanaan tugas, meningkatkan kualitas kinerja, dan senantiasa menjaga integritas institusi dalam mewujudkan pelayanan hukum yang profesional dan berkeadilan.
(Faisal)







