GRAHAMERDEKA.COM. PALU – (25/1-2026) Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, memberikan klarifikasi tegas terkait tudingan “berbohong” yang dilayangkan oleh Aliansi Masyarakat Desa Nambo dan Desa Unsongi (Africhal Cs). Polemik ini mencuat pasca pencabutan sanksi administratif terhadap PT Resky Utama Jaya (RUJ).
Ditemui awak media, mantan Bupati Morowali dua periode ini menjelaskan bahwa ketidaktahuannya saat dikonfirmasi warga usai menjalankan ibadah sholat Subuh pada Rabu (21/1-2026) lalu, murni karena masalah teknis birokrasi, bukan sebuah kebohongan.
”Bukan berbohong, tapi memang suratnya belum saya terima, lihat, dan baca. Mungkin sudah dibawa ke kantor untuk dicatat oleh staf, namun belum sampai ke ruangan kerja saya. Maka saat ditanya di masjid, saya jawab belum tahu,” jelas Anwar Hafid.
Ia menambahkan bahwa saat pertemuan singkat tersebut, dirinya sempat meminta waktu untuk berkoordinasi dengan dinas terkait sebelum warga bergegas pergi.
Di sisi lain, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulteng melalui Kepala Bidang Minerba, Sultanisah, SP., M.Si, memberikan penjelasan teknis terkait status PT RUJ. Mewakili Kepala Dinas Arfan, M.Si, ia menegaskan bahwa perusahaan tersebut telah memenuhi seluruh kewajiban yang menjadi dasar sanksi sebelumnya.
Beberapa poin utama yang ditegaskan pihak ESDM antara lain:
* Pemenuhan Syarat. PT RUJ telah melengkapi dokumen dan teknis sesuai perundang-undangan yang berlaku.
* Tanggung Jawab Sosial. Perusahaan dinyatakan telah memenuhi tanggung jawab terhadap masyarakat di lingkar tambang.
* Status Legalitas. Karena semua dasar sanksi telah dipenuhi, maka sanksi penutupan sementara resmi dicabut.
Langkah pencabutan sanksi ini memang sempat memicu dinamika di tengah masyarakat Morowali dan Sulawesi Tengah secara umum. Namun, pemerintah menegaskan bahwa setiap keputusan administratif yang diambil selalu berpijak pada kepatuhan perusahaan terhadap aturan yang ada.
Gubernur Anwar Hafid berharap masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu yang belum terkonfirmasi jelas secara administratif di lingkup pemerintahan provinsi.
(Faisal)







