GRAHAMERDEKA.COM. PALU – Ketegangan menyelimuti Ruang Rapat Polibu, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Rabu (14/10/2026). Gubernur Sulteng, Dr. H. Anwar Hafid, M.Si., menyampaikan teguran keras terkait lemahnya pengawasan dan penegakan hukum lingkungan hidup di wilayahnya.
Di hadapan Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH/BPLH, Irjen Pol. Rizal Irawan, serta jajaran pejabat daerah dan Forkopimda, Anwar Hafid mengecam sikap saling lempar tanggung jawab antarinstansi yang selama ini menjadi dalih pembiaran kerusakan lingkungan.
”Jangan sampai ketika berbicara tentang Pendapatan Asli Daerah (PAD), kita begitu bersemangat. Tetapi ketika muncul risiko dan dampak lingkungan, semua pihak justru berlindung di balik alasan kewenangan!” tegas Anwar Hafid.
Anwar Hafid menilai kelimpahan sumber daya alam mulai dari tambang mineral, galian C, hingga kawasan industri skala besar harus dikelola secara bertanggung jawab. Keuntungan ekonomi tidak boleh hanya dinikmati segelintir konglomerat, sementara masyarakat menanggung dampak buruknya.
Secara khusus, Gubernur menyoroti krisis kualitas udara dan melonjaknya kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) di Kabupaten Morowali dan Morowali Utara. Ia meminta pengawasan berbasis data segera dilakukan untuk menindak kawasan industri yang mencemari udara.
Di Kota Palu, ia juga memperingatkan bahaya aktivitas pertambangan galian C yang mengancam keselamatan permukiman dan memperbesar risiko bencana geologi.
”Kalau kita tidak berani melakukan sesuatu, lingkungan akan semakin rusak. Yang paling utama adalah bagaimana kita melindungi masyarakat!” ujarnya.
Guna menghentikan praktik perusakan lingkungan, Gubernur Sulteng mengeluarkan sejumlah instruksi tegas:
- Saring Ketat RKAB dan Dokumen Tambang: Aspek lingkungan hidup wajib diperiksa dan memenuhi syarat sebelum persetujuan dokumen atau izin operasi diterbitkan.
- Pembentukan Satgas Terpadu: Mendorong pembentukan Satgas Pengawasan Lingkungan Hidup yang melibatkan Pemprov, Pemkab/Pemkot, Kepolisian, dan KLH/BPLH.
- Kanal Pengaduan Daring: Menyediakan saluran aduan publik berbasis online agar masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran secara langsung.
- Sanksi Tembak di Tempat: Menghentikan sementara operasional perusahaan yang terbukti melanggar aturan lingkungan, berbasis bukti hukum yang kuat.
Anwar Hafid menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak anti investasi. Namun, keberlanjutan investasi tidak boleh dibayar dengan keselamatan warga.
”Usaha tetap bisa berjalan, tetapi perusahaan juga harus mendengarkan apa yang kita sampaikan. Jangan sampai kegiatan ekonomi terus berjalan, sementara keselamatan masyarakat dan lingkungan justru dikorbankan,” tegasnya.
Melalui sinergi bersama Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Pemprov Sulteng berkomitmen menyeret para pelanggar aturan lingkungan ke jalur hukum demi memastikan pengelolaan alam yang berkeadilan.**
Pewarta : Faisal







