Narkotika dan Ironi Peradilan Ketika Vonis Penjara Membunuh Jiwa Undang-Undang
Oleh: Komjen Pol (P) Anang Iskandar, SIK.SH.MH
Grahamerdeka.com. JAKARTA (23/11-2025) Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam kasus Ammar Zoni, yang menempatkannya di Lapas berkeamanan tinggi meski terbukti sebagai penyalah guna, bukan pengedar, telah memantik alarm serius dalam sistem peradilan narkotika kita. Putusan ini bukan sekadar keputusan individual, melainkan gambaran nyata dari kegagalan aparat penegak hukum untuk mematuhi prinsip lex specialis derogat legi generali yang menjadi roh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mengapa Vonis Penjara Adalah Malpraktik Hukum?
Fakta persidangan jelas menunjukkan sebuah ironi: Ammar Zoni didakwa sebagai pengedar, namun pembuktiannya mengarah pada statusnya sebagai penyalah guna bagi diri sendiri.
Di sinilah letak anomali hukumnya. UU Narkotika secara eksplisit menempatkan pecandu dan penyalah guna sebagai korban adiksi yang berhak atas pemulihan. Pasal 127 ayat (2) dan Pasal 103 juncto Pasal 1 angka 13 mengamanatkan bahwa hakim memiliki kewajiban untuk memastikan kondisi terdakwa melalui hasil asesmen. Jika terdakwa berpredikat pecandu atau korban penyalahgunaan, vonis rehabilitasi adalah mandat undang-undang yang bersifat imperatif (wajib), bukan pilihan hakim (fakultatif).
Ketika hakim mengesampingkan hasil asesmen dan memilih pemidanaan konvensional—seolah menggunakan “kacamata kuda” KUHP dan KUHAP, mereka telah mencederai pendekatan kesehatan yang menjadi jiwa UU Narkotika. Mereka menarik perkara ini ke ranah pidana umum, mengabaikan parameter kekhususan seperti jumlah barang bukti yang terbatas dan tujuan kepemilikan hanya untuk konsumsi pribadi.
Penjara: Solusi yang Menciptakan Masalah Baru
Seperti yang ditegaskan oleh Pakar Hukum Narkotika dan mantan Kepala BNN, Komjen Pol (Purn.) Dr. Anang Iskandar, S.I.K., S.H., M.H., pemidanaan penjara bagi penyalah guna adalah kekeliruan fatal. Rehabilitasi adalah layanan penyembuhan; memenjarakan penyalah guna berarti hakim melanggar tujuan dasar pembentukan undang-undang itu sendiri (Pasal 4d) dan lalai memenuhi kewajiban Pasal 127 ayat (2).
Memenjarakan pecandu tidak hanya menciptakan overcapacity di Lapas, tetapi juga berpotensi memperburuk kondisi psikis dan fisik pecandu. Penjara bukan IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor). Penjara tidak menyediakan layanan pemulihan yang dibutuhkan. Alih-alih menimbulkan efek jera, keputusan ini justru berpotensi merusak kehidupan keluarga dan menimbulkan kerugian sosial ekonomi yang tak ternilai.
Kasus Ammar Zoni adalah preseden buruk yang telanjang. Ini adalah cerminan dari malpraktik putusan pengadilan yang menunjukkan bahwa reformasi perspektif aparat penegak hukum dari mentalitas menghukum ke mentalitas memulihkan masih menjadi pekerjaan rumah yang sangat besar dan mendesak dalam sistem peradilan Indonesia. Selama penyalah guna dipandang sebagai kriminal, bukan sebagai pasien, selama itu pula tujuan mulia UU Narkotika tidak akan pernah tercapai.
Pewarta : Faisal







