Grahamerdeka.com. PARIMO – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) membuat langkah tegas dan proaktif dalam menghadapi salah satu titik rawan terbesar dalam pembangunan daerah pengadaan barang dan jasa. Pada Senin (1/12-2025), Pemkab Parimo menggandeng Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) dalam sebuah sosialisasi hukum yang fokus pada Adendum Kontrak area yang seringkali menjadi pintu masuk penyimpangan.
Acara yang dipimpin langsung oleh Bupati Erwin Burase S.Kom. ini menjadi sinyal kuat komitmen daerah untuk mewujudkan pembangunan yang bersih dan akuntabel, menjauhkan proyek-proyek pemerintah dari potensi kerugian negara.
Dalam sambutan pembukaannya, Bupati Erwin Burase tanpa ragu menyoroti tingginya risiko penyimpangan di sektor pengadaan. Ia menekankan bahwa memahami regulasi, terutama terkait perubahan kontrak (adendum) akibat keterlambatan, adalah kunci vital.
“Pengadaan barang dan jasa memiliki potensi risiko tinggi jika tidak dikelola sesuai aturan. Sosialisasi ini menjadi upaya penting untuk memastikan setiap tahapan proyek berjalan transparan dan sesuai hukum,” ujar Bupati Erwin, menandaskan bahwa kolaborasi dengan Kejati Sulteng adalah benteng pertahanan untuk mencegah penyimpangan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, La Ode Abdul Sofian, hadir untuk ‘membongkar’ tuntas seluk-beluk hukum adendum, khususnya yang dipicu oleh keterlambatan proyek.
Ia memaparkan bahwa keterlambatan seringkali disebabkan oleh berbagai faktor, mulai dari bencana (force majeure), perencanaan yang lemah, hingga kelalaian penyedia. Laode Abdul Sofian mengingatkan bahwa keterlambatan bukan hanya soal jadwal dan biaya, tetapi potensi kerugian negara jika tidak ditangani secara legal.
Menurutnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berwenang memberikan perpanjangan waktu hanya jika syarat objektif dan subjektif terpenuhi secara jelas.
Sosialisasi ini juga memperkuat pemahaman pelaksana proyek terhadap payung hukum, dari Perpres No. 54 Tahun 2010, Perpres No. 70 Tahun 2012, hingga PMK No. 109 Tahun 2023.
Meski adendum memberikan ruang penyesuaian, Laode Abdul Sofian juga menegaskan bahwa Kejati tidak akan memberi toleransi bagi penyedia yang terbukti Sanksi tegas berupa denda hingga pemutusan kontrak, siap menanti jika penyedia gagal memenuhi kewajibannya tanpa alasan yang sah secara hukum.
Acara yang dihadiri oleh seluruh pengguna anggaran, PPK, dan bendahara OPD se-Kabupaten Parimo ini menjadi ajang penting bagi pelaksana teknis untuk berdiskusi langsung dengan aparat penegak hukum, memastikan semua proyek berjalan lurus dan terhindar dari jerat pidana.
(Faisal)







